pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU RI diminta segera lantik komisioner KPU NTT

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Beban konsolidasi demokrasi cukup besar. NTT sebagai provinsi kepulauan dan perbatasan antarnegara mesti menjadi perhatian serius
Kupang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa meminta KPU RI segera melantik komisioner KPU NTT agar tidak menghambat tahapan Pileg maupun Pilpres di NTT.

"Beban konsolidasi demokrasi cukup besar. NTT sebagai provinsi kepulauan dan perbatasan antarnegara mesti menjadi perhatian serius," kata Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan belum dilantiknya komisioner KPU NTT, dan dampaknya terhadap tahapan pelaksanaan pemilu di NTT.

Masa jabatan komisioner KPU NTT sudah berakhir sejak 27 Desember 2018 lalu.

Sementara tim seleksi telah mengirim sepuluh nama ke KPU NTT sejak November 2018 lalu untuk dilakukan uji kompetensi oleh KPU Pusat sekaligus menetapkan lima komisioner.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 sudah di depan mata dan berharap KPU RI segera menetapkan dan melantik KPU Provinsi NTT.

Percepatan pelantikan ini penting agar Komisioner KPU NTT definitif bisa secepatnya memperlancar tahapan pemilu legislatif dan Pilpres 2019, katanya.

Menurut dia, masih banyak agenda pelaksanaan pemilu yang mesti segera dituntaskan.

"Mengulur waktu bisa menjadi penghambat lancarnya tahapan pemilu. Termasuk memastikan terpenuhinya hak pilih warga," katanya.

Berkaitan dengan hak pilih tersebut, tidak hanya menjadi perhatian utama banyak kalangan pada hari "H" pencoblosan tetapi sedari awal sudah harus dipersiapkan secara matang, katanya.

Secara terpisah, anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, belum dilantiknya komisioner KPU NTT bisa mengganggu sejumlah agenda di KPU NTT, karena saat ini diambilalih KPU pusat.

Menurutnya, untuk urusan surat menyurat, KPU NTT harus berkonsultasi dan membutuhkan tanda tangan KPU pusat.

"Contohnya surat dari Bawaslu sejak minggu lalu, sampai sekarang belum dibalas KPU NTT, karena mereka harus berkonsultasi ke Jakarta," katanya.

Baca juga: KPU Minahasa Tenggara verifikasi 44 berkas relawan demokrasi
Baca juga: KPU Indramayu: Keberadaan relawan demokrasi untuk tingkatkan partisipasi
Baca juga: KPU Rejang Lebong: Pemilih di Lapas Curup 368 orang
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Mengatasi fanatisme dan apatisme pemilih Sebelumnya

Mengatasi fanatisme dan apatisme pemilih

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat