Artinya kalau potensi DPTb tidak diantisipasi maka bisa jadi mereka yang terkonsentrasi di pesantren dalam jumlah besar itu bisa tidak terakomodasi saat akan menggunakan hak pilihnyaMagelang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo memetakan potensi warga di daerah itu yang bisa masuk daftar pemilih tambahan Pemilu 2019 dengan mendatangi sejumlah pondok pesantren di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah.
"Secara sampling, kami sudah mulai melakukan pemetaan dengan mendatangi sejumlah pesantren. Kami petakan potensinya lebih dari 2.000 orang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Rabu.
Ia menyebut potensi warga setempat yang bisa masuk daftar pemilu tambahan (DPTb) itu harus diantisipasi sejak dini oleh Komisi Pemilihan Umum setempat agar mereka bisa mendapatkan pelayanan, khususnya menyangkut penyediaan logistik sehingga pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar.
Dalam semangat menjaga hak pilih warga, pihaknya sudah menginstruksikan jajaran panwascam dan pengawas desa atau kelurahan untuk melakukan pemetaan potensi DPTb.
Ia mengatakan berbagai pondok pesantren di daerah itu menjadi sasaran pemetaan potensi DPTb tersebut.
Ia menyebut cukup banyak ponpes di daerah tersebut, seperti satu ponpes di Kecamatan Loano dengan potensi DPTb 800 orang, Gebang (450), Banyuurip (200), Ngombol (250), dan Purworejo (500).
"Itu belum mencakup pesantren lainnya, seperti Pesantren An Nawawi (Kecamatan Gebang)," katanya.
Ia mengatakan pemilih DPTb merupakan pemilih setempat, namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilihnya di sekitar tempat domisili atau tempat kerja.
Mereka, katanya, harus mengurus form A5 pindah tempat memilih sehingga membutuhkan perhatian khusus.
"Karena, misalnya, yang bukan asli warga Purworejo, maka pemilih DPTb ini hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan tertentu," katanya.
Komisioner Bawaslu Ali Yafie mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 37 tentang Perubahan PKPU Nomor 11 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara maksimal 300 orang.
"Artinya kalau potensi DPTb tidak diantisipasi maka bisa jadi mereka yang terkonsentrasi di pesantren dalam jumlah besar itu bisa tidak terakomodasi saat akan menggunakan hak pilihnya," katanya.
Potensi DPTb, kata dia, bukan hanya di ponpes akan tetapi juga di rumah sakit dan rumah tahanan negara di daerah setempat.
"Sesuai PKPU tentang tahapan, tanggal 10 sampai 12 Maret, penyusunan DPTb ini sudah harus `clear` di KPU," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke KPU setempat menyangkut tindak lanjut atas potensi DPTb itu.
Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu setempat minta KPU segera melakukan pendataan ke kantong-kantong DPTb dan memastikan teknis pemungutan suara bagi mereka yang bukan warga setempat.
Baca juga: Bawaslu Surabaya pertanyakan pemanggilan polisi terkait dua caleg petahana
Baca juga: Bawaslu Jambi hentikan sementara pembekalan caleg PBB
Baca juga: Bawaslu: KPU wajib jalankan putusan terkait OSO
"TPS tempat memilih maupun hak suaranya harus segera disosialisasikan," katanya.
Kholiq juga meminta KPU tidak menutup wacana kemungkinan penambahan jumlah TPS, jika hasil pendataan DPTb tidak memungkinkan dititipkan ke TPS yang ada.
"Dalam PKPU 37 tahun 2018 peluang untuk menambah TPS itu dimungkinkan," katanya.
Pewarta: Maximianus Hari Atmoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019