Denpasar (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bali menyiapkan insentif bagi para caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dalam Pemilu 2019 dengan besaran bervariasi selama 5 tahun ke depan.
"Ini merupakan terobosan partai agar para caleg bekerja maksimal dalam pemilu mendatang," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta di Denpasar, Senin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dana insentif kepada caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang besarannya disesuaikan dengan persentase perolehan suara.
Insentif yang dinamakan dana garansi elektoral tersebut, kata dia, sebagai motivasi kepada semua caleg untuk bersama-sama bergerak dan bekerja keras dalam mendulang suara pada pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019.
Bagi caleg yang memperoleh minimal 15 persen suara di daerah pemilihannya dan tidak terpilih, akan diberikan insentif Rp2 juta per bulan selama 5 tahun.
Caleg yang memperoleh suara 20 persen suara di dapilnya dan tidak terpilih, lanjut dia, akan diberikan dana insentif Rp3 juta per bulan.
Caleg yang tidak terpilih tetapi persentase suara di dapilnya mencapai 25 persen, akan diberikan dana insentif Rp4 juta per bulan.
Caleg yang memperoleh suara 30 persen di dapilnya dan tidak terpilih, katanya lagi, dana insentifnya Rp5 juta per bulan.
"Dana garansi elektoral tersebut akan diberikan setiap bulan oleh partai selama 5 tahun. Ini merupakan salah satu keputusan strategis DPD Partai Demokrat Bali," ujarnya.
Untuk pemberian dana garansi elektoral selama 5 tahun ke depan bagi caleg yang gagal terpilih tersebut, menurut dia, tidak perlu lagi ada kesepakatan bersama (MoU).
"Ini sudah menjadi keputusan partai dan secara nasional baru Bali mengambil kebijakan ini. Kalau ditiru oleh DPP, silakan karena untuk caleg DPR RI menjadi kewenangan pusat," ujarnya.
Baca juga: Caleg Demokrat terpilih dukung penandatanganan pakta integritas
"Ini merupakan terobosan partai agar para caleg bekerja maksimal dalam pemilu mendatang," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta di Denpasar, Senin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dana insentif kepada caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang besarannya disesuaikan dengan persentase perolehan suara.
Insentif yang dinamakan dana garansi elektoral tersebut, kata dia, sebagai motivasi kepada semua caleg untuk bersama-sama bergerak dan bekerja keras dalam mendulang suara pada pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019.
Bagi caleg yang memperoleh minimal 15 persen suara di daerah pemilihannya dan tidak terpilih, akan diberikan insentif Rp2 juta per bulan selama 5 tahun.
Caleg yang memperoleh suara 20 persen suara di dapilnya dan tidak terpilih, lanjut dia, akan diberikan dana insentif Rp3 juta per bulan.
Caleg yang tidak terpilih tetapi persentase suara di dapilnya mencapai 25 persen, akan diberikan dana insentif Rp4 juta per bulan.
Caleg yang memperoleh suara 30 persen di dapilnya dan tidak terpilih, katanya lagi, dana insentifnya Rp5 juta per bulan.
"Dana garansi elektoral tersebut akan diberikan setiap bulan oleh partai selama 5 tahun. Ini merupakan salah satu keputusan strategis DPD Partai Demokrat Bali," ujarnya.
Untuk pemberian dana garansi elektoral selama 5 tahun ke depan bagi caleg yang gagal terpilih tersebut, menurut dia, tidak perlu lagi ada kesepakatan bersama (MoU).
"Ini sudah menjadi keputusan partai dan secara nasional baru Bali mengambil kebijakan ini. Kalau ditiru oleh DPP, silakan karena untuk caleg DPR RI menjadi kewenangan pusat," ujarnya.
Baca juga: Caleg Demokrat terpilih dukung penandatanganan pakta integritas
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019