Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berencana menggunakan jasa tenaga ahli dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilu.
Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, IAPI memenuhi standar profesional yakni Perikatan Asurans dengan Standart SPA 3000.
"Sampai saat ini informasi yang kami terima, kerja sama dengan IAPI dibangun oleh KPU RI. Namun, dana untuk pembayaran jasa akuntan publik yang mengaudit dana kampanye di Kepri bersumber dari anggaran yang dikelola KPU Kepri," ujarnya.
Akuntan publik bekerja selama sekitar dua bulan. Mereka mulai bekerja Maret 2019.
Auditor itu akan mengaudit dana kampanye yang bersumber dari sumbangan seseorang atau kelompok tertentu yang sah menurut undang-undang. Mereka juga akan mengaudit dana kampanye yang digunakan.
"Hasilnya dilaporkan kepada kami. Kami akan mengambil keputusan terhadap hasil audit tersebut," ucapnya.
Agung menjelaskan seorang akuntan publik hanya diperkenankan mengaudit dua peserta pemilu di provinsi yang berbeda. Sebagai contoh, seorang akuntan publik yang mengaudit di Kepri hanya diperkenankan mengaudit juga di provinsi lain.
"Jadi tidak boleh satu akuntan mengaudit dua peserta pemilu di provinsi yang sama," tuturnya.
Ia menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Indonesia Raya (PKPI dan Perindo) telat menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
"Kami sudah terima LPSDK dari 14 partai lainnya, 12 calon anggota DPD RI dan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
KPU Kepri tidak membuat berita acara penerimaan LPSDK dari PKPI maupun Perindo karena sudah melewati batas waktu. Seharusnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPSDK diserahkan pada Rabu (2/1) pukul 08.00-18.00 WIB.
"Tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK. Sanksi didiskualifikasi diberikan kepada peserta pemilu bila tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Sementara itu di Tanjungpinang, 16 peserta pemilu menyerahkan LPSDK. KPU Tanjungpinang terpaksa memperpanjang waktu penyerahkan LPSDK karena hingga pukul 18.00 WIB baru 10 partai yang menyerahkannya.
"Memang tidak ada sanksi atas keterlambatan ini. Namun, kami beri catatan khusus bagi peserta pemilu yang terlambat," ucapnya.
Baca juga: KPU rampungkan pencetakan alat peraga kampanye
Baca juga: KPU Bantul gandeng akuntan publik audit dana kampanye
Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, IAPI memenuhi standar profesional yakni Perikatan Asurans dengan Standart SPA 3000.
"Sampai saat ini informasi yang kami terima, kerja sama dengan IAPI dibangun oleh KPU RI. Namun, dana untuk pembayaran jasa akuntan publik yang mengaudit dana kampanye di Kepri bersumber dari anggaran yang dikelola KPU Kepri," ujarnya.
Akuntan publik bekerja selama sekitar dua bulan. Mereka mulai bekerja Maret 2019.
Auditor itu akan mengaudit dana kampanye yang bersumber dari sumbangan seseorang atau kelompok tertentu yang sah menurut undang-undang. Mereka juga akan mengaudit dana kampanye yang digunakan.
"Hasilnya dilaporkan kepada kami. Kami akan mengambil keputusan terhadap hasil audit tersebut," ucapnya.
Agung menjelaskan seorang akuntan publik hanya diperkenankan mengaudit dua peserta pemilu di provinsi yang berbeda. Sebagai contoh, seorang akuntan publik yang mengaudit di Kepri hanya diperkenankan mengaudit juga di provinsi lain.
"Jadi tidak boleh satu akuntan mengaudit dua peserta pemilu di provinsi yang sama," tuturnya.
Ia menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Indonesia Raya (PKPI dan Perindo) telat menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
"Kami sudah terima LPSDK dari 14 partai lainnya, 12 calon anggota DPD RI dan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
KPU Kepri tidak membuat berita acara penerimaan LPSDK dari PKPI maupun Perindo karena sudah melewati batas waktu. Seharusnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPSDK diserahkan pada Rabu (2/1) pukul 08.00-18.00 WIB.
"Tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK. Sanksi didiskualifikasi diberikan kepada peserta pemilu bila tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Sementara itu di Tanjungpinang, 16 peserta pemilu menyerahkan LPSDK. KPU Tanjungpinang terpaksa memperpanjang waktu penyerahkan LPSDK karena hingga pukul 18.00 WIB baru 10 partai yang menyerahkannya.
"Memang tidak ada sanksi atas keterlambatan ini. Namun, kami beri catatan khusus bagi peserta pemilu yang terlambat," ucapnya.
Baca juga: KPU rampungkan pencetakan alat peraga kampanye
Baca juga: KPU Bantul gandeng akuntan publik audit dana kampanye
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019