Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (14/1) karena diduga berkampanye di luar agenda kampanye.
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis yang datang ke Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu, sedianya ingin melaporkan Menag dan Bupati Mandailing Natal hari ini, tetapi Bawaslu tutup dan tidak menerima laporan.
"Saya pastikan insyaAllah mudah-mudahan sehat kami nanti datang hari Senin," ujar Damai Hari Lubis.
Ia mengaku melihat foto Menag, Bupati Mandailing Natal serta sejumlah ulama yang datang ke Istana untuk memberikan undangan tabligh akbar kepada Presiden Joko Widodo dalam berita di media daring.
Dalam foto itu, Menag dan Bupati Mandailing Natal berpose dengan mengacungkan jempol yang disebut Damai berpose satu jari mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dia menguntungkan salah satu paslon, paslon itu siapa ya ini. Dalam hal ini Bapak Presiden kita Jokowi sebagai petahana kan mencalonkan diri," kata Damai.
Saat ke Kantor Bawaslu, Damai membawa tangkapan layar berita dari media daring yang akan diserahkan sebagai barang bukti.
Menag dan Bupati Mandailing Natal diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Bogor nyatakan pose dua jari Anies tidak langgar kampanye
Baca juga: Perludem nilai putusan Bawaslu mengecewakan
Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu gagal hadirkan keadilan
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis yang datang ke Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu, sedianya ingin melaporkan Menag dan Bupati Mandailing Natal hari ini, tetapi Bawaslu tutup dan tidak menerima laporan.
"Saya pastikan insyaAllah mudah-mudahan sehat kami nanti datang hari Senin," ujar Damai Hari Lubis.
Ia mengaku melihat foto Menag, Bupati Mandailing Natal serta sejumlah ulama yang datang ke Istana untuk memberikan undangan tabligh akbar kepada Presiden Joko Widodo dalam berita di media daring.
Dalam foto itu, Menag dan Bupati Mandailing Natal berpose dengan mengacungkan jempol yang disebut Damai berpose satu jari mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dia menguntungkan salah satu paslon, paslon itu siapa ya ini. Dalam hal ini Bapak Presiden kita Jokowi sebagai petahana kan mencalonkan diri," kata Damai.
Saat ke Kantor Bawaslu, Damai membawa tangkapan layar berita dari media daring yang akan diserahkan sebagai barang bukti.
Menag dan Bupati Mandailing Natal diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Bogor nyatakan pose dua jari Anies tidak langgar kampanye
Baca juga: Perludem nilai putusan Bawaslu mengecewakan
Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu gagal hadirkan keadilan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019