Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan lembaganya akan segera menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan pihaknya memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI 2019.
"Kami akan gelar rapat pleno KPU dahulu untuk menyikapi putusan Bawaslu yang baru diputuskan," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Namun Arief belum bisa memastikan kapan rapat pleno KPU akan digelar untuk menyikapi putusan Bawaslu tersebut.
Dia mengatakan keputusan KPU terkait suatu kebijakan tidak bisa diambil sendiri oleh dirinya namun harus dirapatkan dahulu dengan semua komisioner KPU.
"KPU tidak ada maksud menghambat pencalonan Osman Sapta namun kami menjalankan produk hukum yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu dalam sidang sengketa terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI, memutuskan lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih bila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
"Kami akan gelar rapat pleno KPU dahulu untuk menyikapi putusan Bawaslu yang baru diputuskan," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Namun Arief belum bisa memastikan kapan rapat pleno KPU akan digelar untuk menyikapi putusan Bawaslu tersebut.
Dia mengatakan keputusan KPU terkait suatu kebijakan tidak bisa diambil sendiri oleh dirinya namun harus dirapatkan dahulu dengan semua komisioner KPU.
"KPU tidak ada maksud menghambat pencalonan Osman Sapta namun kami menjalankan produk hukum yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu dalam sidang sengketa terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI, memutuskan lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih bila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019