Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap Oesman Sapta Odang dalam penetapan calon anggota DPD RI.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis yang merupakan Ketua Bawaslu RI Abhan dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri perwakilan Pelapor maupun Terlapor.
Dalam gugatannya, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.
KPU tidak mengeluarkan nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.
KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya di kepengurusan partai Hanura namun yang bersangkutan tidak melakukannya.
Baca juga: Bawaslu putuskan lanjutkan sidang perkara yang diajukan OSO
Baca juga: Bawaslu: laporan kuasa hukum OSO dikaji Gakkumdu
Baca juga: KPU tunggu salinan putusan PTUN soal gugatan OSO
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis yang merupakan Ketua Bawaslu RI Abhan dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri perwakilan Pelapor maupun Terlapor.
Dalam gugatannya, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.
KPU tidak mengeluarkan nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.
KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya di kepengurusan partai Hanura namun yang bersangkutan tidak melakukannya.
Baca juga: Bawaslu putuskan lanjutkan sidang perkara yang diajukan OSO
Baca juga: Bawaslu: laporan kuasa hukum OSO dikaji Gakkumdu
Baca juga: KPU tunggu salinan putusan PTUN soal gugatan OSO
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019