Bawaslu menggelar sidang putusan kasus KPU-OSO

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Suasana sidang Bawaslu terkait kasus KPU-OSO, dalam layar yang disediakan di Media Center Bawaslu, Rabu. (Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap Oesman Sapta Odang dalam penetapan calon anggota DPD RI. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis yang merupakan Ketua Bawaslu RI Abhan dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri perwakilan Pelapor maupun Terlapor. 

Dalam gugatannya, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.

KPU tidak mengeluarkan nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik. 

KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya di kepengurusan partai Hanura namun yang bersangkutan tidak melakukannya. 

Baca juga: Bawaslu putuskan lanjutkan sidang perkara yang diajukan OSO

Baca juga: Bawaslu: laporan kuasa hukum OSO dikaji Gakkumdu

Baca juga: KPU tunggu salinan putusan PTUN soal gugatan OSO

 
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Jimly Asshiddiqie meyakini Pilpres 2019 mendewasakan bangsa Sebelumnya

Jimly Asshiddiqie meyakini Pilpres 2019 mendewasakan bangsa

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024