Sikap KPU tidak memfasilitasi visi-misi calon presiden disayangkan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo. (dokumentasi pribadi)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyayangkan sikap KPU yang tidak jadi memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan capres.
 
"Sangat disayangkan. Justru penyampaian visi-misi calon presiden yang seharusnya dikedepankan agar masyarakat mengetahui arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada lima tahun ke depan," kata dia, di Jakarta, Minggu. 
 
Penyampaian visi dan misi, lanjut dia, justru sangat substansial dan penting dalam pertarungan politik modern. Oleh karena itu, penyampaian visi misi seharusnya mendapat porsi terbesar dalam tahapan pemilu. 
 
"Setiap paslon perlu menyampaikan visi misi dan menjabarkannya dalam bentuk program dan proyeksinya yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan," ujarnya. 
 
Namun, kata dia, sejak masa kampanye selama kurang lebih tiga bulan ini justru ruang publik ini dipenuhi dengan caci maki antar pendukung. 
 
"Masyarakat dijejali dengan informasi hoaks, ujaran kebencian dan propaganda yang berbau sarkastik yang membuat pemilu nyaris kehilangan substansi," ucap dia. 
 
Apakah sikap KPU tentang ini melanggar undang-undang atau tidak, tambah dia, masih multi tafsir. 
 
Berdasarkan ayat 1 dan 2 pasal 274 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan secara rinci terkait paparan visi-misi calon presiden. Dalam ayat 2 ada klausul tentang lembaga penyiaran publik. Artinya visi-misi pasangan calon harus disiarkan ke lembaga penyiaran. 
 
"Namun demikian tidak diatur secara tegas bahwa KPU harus memfasilitasi penyampaian visi misi dan menyiarkannya ke lembaga penyiaran publik," ucapnya. 
 
Sebelumnya, KPU mempersilahkan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya sendiri mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan pada 9 Januari 2019.
 
"Sudah diputuskan tadi malam, silakan paslon untuk melakukan sosialisasi visi dan misi sendiri-sendiri, ditempat dan waktu yang mereka tetapkan sendiri. Tak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU, Arief Budiman, usai rapat soal pelaksanaan debat calon presiden-wakil presiden, di Jakarta, Sabtu (5/1).
 
Ia juga mempersilakan agar pasangan calon untuk melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya sebelum pelaksanaan debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019.
 
"Mereka mau bikin satu kali, dua kali atau tidak bikin kita serahkan kepada mereka," kata dia. Ia mengaku, KPU agak kerepotan memfasilitasi bila kedua tim pasangan calon memiliki keinginan yang berbeda-beda. Sehingga, KPU memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon. 
 
Menurut dia, sosialisasi visi dan misi pasangan calon tidak ada keharusan untuk melaksanakannya karena tidak ada aturannya. 
"Beda halnya dengan pelaksanaan debat capres-cawapres yang telah diatur dalam UU," kata dia.
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Pembatalan sosialisasi visi-misi capres oleh KPU dinilai tepat Sebelumnya

Pembatalan sosialisasi visi-misi capres oleh KPU dinilai tepat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS