Yusril heran KPU "menyerang" dirinya

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Yusril Ihza Mahendra (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg...

Jakarta (ANTARA News) - Pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keheranannya pada KPU yang menyerang dirinya dengan menyatakan calon legislatif (caleg) tidak boleh berperkara, saat sidang Bawaslu yang memeriksa laporan OSO terkait pelanggaran administrasi pemilu meskipun ia tidak hadir.

"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," katanya dalam keterangan pers yang diterima Sabtu.

Dalam sidang Bawaslu pada Jumat (28/12), Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan caleg tidak boleh berpraktek pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018. Untuk itu ia mengingatkan Yusril yang menjadi pengacara OSO dalam berperkara terkait dengan DCT (Daftar Calon Tetap)  DPD, meskipun pakar hukum tata negara tersebut tidak hadir dalam sidang itu.

Yusril sendiri membantah bahwa UU no 7/2017 tentang Pemilu melarang calon legislatif untuk beperkara menjadi advokat. Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.

Baca juga: Yusril bantah caleg dilarang prakter pengacara

Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan. 

Padahal menurutnya, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Yusril menambahkan bahwa bagi dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat. 

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR, dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat  yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," ujar Yusril.

Baca juga: KPU ingatkan Yusril bahwa calon legislatif tidak boleh praktek pengacara

Pewarta:
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Yusril bantah caleg dilarang praktik pengacara Sebelumnya

Yusril bantah caleg dilarang praktik pengacara

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024