Soal acungkan "dua jari", Anies : Pokoknya kami taat aturan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan kepada wartawan di Istana Wapres Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA News)  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah menaati peraturan cuti kepala daerah untuk menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12).

"Pokoknya kami menaati aturan Kemendagri," kata Anies usai menghadiri Penyerahan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Kehadiran Anies dalam Kampanye Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center Bogor, Jawa Barat, menimbulkan reaksi kontra dari Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Senin (17/12).

GNR menilai gaya Anies yang mengacungkan simbol dua jari dalam Kampanye Nasional itu melanggar peraturan kampanye oleh pejabat negara, karena masih dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait adanya laporan dugaan pelanggaran terhadap dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, di kesempatan yang sama Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Anies telah mengajukan cuti kepada dirinya untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Sentul pada Senin lalu.

"Pak Anies sudah meyampaikan izin ke Mendagri, izinnya satu hari saja (karena) kalau Sabtu dan Minggu bebas (kampanye). Izin kampanye dan izin menghadiri kampanye," kata Tjahjo di Istana Wapres Jakarta.

Tjahjo menjelaskan permohonan cuti oleh kepala daerah dapat dilakukan paling lambat 12 hari kerja sebelumnya dan hanya berlaku untuk satu hari kerja dalam satu pekan.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah diperbolehkan mengikuti kampanye nasional untuk pemenangan pasangan capres-cawapres.

Aturan terkait cuti kampanye tersebut lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu ada di bawah kewenangan Bawaslu.

"Bukan hak kami, itu haknya Bawaslu. Sudah 'clear' kok, soal Bawaslu. Beliau (Anies) sudah mengikuti aturan. Itu saya yang penting. Soal ke Bawaslu, itu haknya Bawaslu, bukan kepada kami (Kemendagri)," ujar Tjahjo. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Fransiska Ninditya)

Baca juga: Mendagri komentari gaya "dua jari" Anies Bawesdan

Baca juga: Sandiaga senam dua jari di Malang

Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
KPU lakukan rapat persiapan debat capres-cawapres Sebelumnya

KPU lakukan rapat persiapan debat capres-cawapres

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024