Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk memperkuat koordinasi pengawasan Pemilu 2019 di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Rakornas ini diharapkan dapat mewujudkan Pemilu 2019 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," jelas Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Rakornas Bawaslu bertajuk "Memantapkan Jajaran Aparatur Pengawas Untuk Mengawal Dan Mengawasi Pemilu 2019", di Ancol, Jakarta, Senin.
Abhan melaporkan, sejauh ini Bawaslu telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai cara, antara lain dengan membuat peta kerawanan pemilu hingga menjalin kerja sama dengan instansi lain.
Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi potensi pelanggaran di media sosial.
Bawaslu juga membentuk gugus tugas bersama KPU, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media massa.
Sementara dari sisi regulasi, kata Abhan, Bawaslu RI telah merumuskan sedikitnya 32 peraturan terkait kerja-kerja pengawasan Pemilu 2019.
Abhan juga menyampaikan sejauh ini pihaknya telah mencatat adanya ribuan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Mayoritas diantaranya merupakan temuan Bawaslu sendiri.
"Lebih tingginya jumlah temuan dibandingkan laporan, menunjukkan kerja Bawaslu nyata," ujar dia.
Rakornas Bawaslu dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla, serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sejumlah pimpinan kementerian/lembaga dan pimpinan Bawaslu daerah dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Bawaslu rilis hasil pengawasan kampanye selama 75 hari
Baca juga: Kominfo berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait konten pelanggaran pemilu
Baca juga: Anggota Bawaslu tegaskan netral dalam menilai Reuni Akbar 212
"Rakornas ini diharapkan dapat mewujudkan Pemilu 2019 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," jelas Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Rakornas Bawaslu bertajuk "Memantapkan Jajaran Aparatur Pengawas Untuk Mengawal Dan Mengawasi Pemilu 2019", di Ancol, Jakarta, Senin.
Abhan melaporkan, sejauh ini Bawaslu telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai cara, antara lain dengan membuat peta kerawanan pemilu hingga menjalin kerja sama dengan instansi lain.
Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi potensi pelanggaran di media sosial.
Bawaslu juga membentuk gugus tugas bersama KPU, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media massa.
Sementara dari sisi regulasi, kata Abhan, Bawaslu RI telah merumuskan sedikitnya 32 peraturan terkait kerja-kerja pengawasan Pemilu 2019.
Abhan juga menyampaikan sejauh ini pihaknya telah mencatat adanya ribuan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Mayoritas diantaranya merupakan temuan Bawaslu sendiri.
"Lebih tingginya jumlah temuan dibandingkan laporan, menunjukkan kerja Bawaslu nyata," ujar dia.
Rakornas Bawaslu dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla, serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sejumlah pimpinan kementerian/lembaga dan pimpinan Bawaslu daerah dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Bawaslu rilis hasil pengawasan kampanye selama 75 hari
Baca juga: Kominfo berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait konten pelanggaran pemilu
Baca juga: Anggota Bawaslu tegaskan netral dalam menilai Reuni Akbar 212
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018