Yogyakarta (ANTARA News) - Jumlah tempat pemungutan suara di Daersh Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sebanyak 11.780 titik, germasuk TPS di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tersebut sudah memperhitungkan TPS di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kami pun sudah mendata pemilih di kedua tempat tersebut," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu.
Warga binaan maupun narapidana (napi) yang menghuni lapas atau rutan hingga pelaksanaan Pemilu 2019 akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) jika mereka adalah warga kota atau kabupaten setempat.
Namun, jika warga binaan tersebut berasal dari luar kota atau kabupaten dan masa hukuman akan berakhir menjelang Pemilu 2019 berakhir maka akan difasilitasi dengan formulir A5 untuk pindah memilih.
"Karena itu, jika nanti ada TPS dengan jumlah pemilih sedikit, itu dimungkinkan berasal dari TPS lapas atau rutan," kata Wawan.
Keberadaan TPS di lapas atau rutan tidak terlepas dari aturan yang berlaku, yaitu penyusunan TPS didasarkan pada DPT.
Namun KPU tidak menetapkan TPS di rumah sakit dan pelayanan kepada pemilih pada hari H pemilu dimungkinkan akan dilayani oleh TPS terdekat dari rumah sakit sebagai pemilih tambahan.
Sementara itu, penyusunan DPT Pemilu 2019 di DIY terus berproses. KPU kabupaten/kota dijadwalkan kembali melakukan rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan pada Minggu (9/12) dan akan dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat KPU DIY pada 12 Desember.
Hingga penetapan DPT hasil perbaikan pada 13 November, jumlah pemilih di DIY tercatat sebanyak 2.733.830 pemilih. Jumlah pemilih di Kabupaten Kulon Progo tercatat sebanyak 335.578 orang, Bantul 708.987, Gunungkidul 604.093, Sleman 773.875 dan Kota Yogyakarta 311.297.
Pada rapat pleno yang akan datang, dimungkinkan ada perubahan jumlah pemilih. Misalnya, ada penambahan pemilih baru atau bahkan pencoretan pemilih lama karena meninggal dunia, pindah domisili atau sebab lain.
Untuk pemilih difabel juga sudah didata secara detail dengan memberikan keterangan mengenai disabilitas yang disandang seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita dan disabilitas lainnya.
"Kami pun sudah meminta agar seluruh TPS yang nantinya disiapkan harus bisa diakses oleh semua pemilih termasuk pemilih difabel. Kelengkapan alat bantu juga harus diperhatikan," katanya.
Baca juga: KPU pelajari kerawanan Pemilu 2019 di DIY
Baca juga: KPU DIY: Pemilu 2019 gunakan lima kotak suara
"Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tersebut sudah memperhitungkan TPS di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kami pun sudah mendata pemilih di kedua tempat tersebut," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu.
Warga binaan maupun narapidana (napi) yang menghuni lapas atau rutan hingga pelaksanaan Pemilu 2019 akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) jika mereka adalah warga kota atau kabupaten setempat.
Namun, jika warga binaan tersebut berasal dari luar kota atau kabupaten dan masa hukuman akan berakhir menjelang Pemilu 2019 berakhir maka akan difasilitasi dengan formulir A5 untuk pindah memilih.
"Karena itu, jika nanti ada TPS dengan jumlah pemilih sedikit, itu dimungkinkan berasal dari TPS lapas atau rutan," kata Wawan.
Keberadaan TPS di lapas atau rutan tidak terlepas dari aturan yang berlaku, yaitu penyusunan TPS didasarkan pada DPT.
Namun KPU tidak menetapkan TPS di rumah sakit dan pelayanan kepada pemilih pada hari H pemilu dimungkinkan akan dilayani oleh TPS terdekat dari rumah sakit sebagai pemilih tambahan.
Sementara itu, penyusunan DPT Pemilu 2019 di DIY terus berproses. KPU kabupaten/kota dijadwalkan kembali melakukan rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan pada Minggu (9/12) dan akan dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat KPU DIY pada 12 Desember.
Hingga penetapan DPT hasil perbaikan pada 13 November, jumlah pemilih di DIY tercatat sebanyak 2.733.830 pemilih. Jumlah pemilih di Kabupaten Kulon Progo tercatat sebanyak 335.578 orang, Bantul 708.987, Gunungkidul 604.093, Sleman 773.875 dan Kota Yogyakarta 311.297.
Pada rapat pleno yang akan datang, dimungkinkan ada perubahan jumlah pemilih. Misalnya, ada penambahan pemilih baru atau bahkan pencoretan pemilih lama karena meninggal dunia, pindah domisili atau sebab lain.
Untuk pemilih difabel juga sudah didata secara detail dengan memberikan keterangan mengenai disabilitas yang disandang seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita dan disabilitas lainnya.
"Kami pun sudah meminta agar seluruh TPS yang nantinya disiapkan harus bisa diakses oleh semua pemilih termasuk pemilih difabel. Kelengkapan alat bantu juga harus diperhatikan," katanya.
Baca juga: KPU pelajari kerawanan Pemilu 2019 di DIY
Baca juga: KPU DIY: Pemilu 2019 gunakan lima kotak suara
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018