Jakarta (ANTARA News) - Calon legislatif Partai Gerindra Muhammad Arief akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan, para saksi juga sudah dipanggil," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan di Jakarta, mengungkapkan agenda sidang terhadap caleg Gerindra nomor urut 4 daerah pemilihan 10 DPRD DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Arief diduga melalukan pelanggaran kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Jakarta Barat di SMP 127 Kebon Jeruk pada 3 Oktober.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi mengatakan, kehadiran Arief awalnya untuk memenuhi undangan sebagai narasumber dalam acara MGMP untuk guru Matematika dan Seni Budaya.
Adapun guru yang datang di acara tersebut dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang meliputi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.
Namun saat menjadi narasumber, pembicaraan Arief bertolak belakang dengan tujuan awal, malah memberikan cinderamata berupa sarung yang terdapat beberapa atribut kampanye pencalonan dirinya.
Arief dikenakan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan, para saksi juga sudah dipanggil," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan di Jakarta, mengungkapkan agenda sidang terhadap caleg Gerindra nomor urut 4 daerah pemilihan 10 DPRD DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Arief diduga melalukan pelanggaran kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Jakarta Barat di SMP 127 Kebon Jeruk pada 3 Oktober.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi mengatakan, kehadiran Arief awalnya untuk memenuhi undangan sebagai narasumber dalam acara MGMP untuk guru Matematika dan Seni Budaya.
Adapun guru yang datang di acara tersebut dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang meliputi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.
Namun saat menjadi narasumber, pembicaraan Arief bertolak belakang dengan tujuan awal, malah memberikan cinderamata berupa sarung yang terdapat beberapa atribut kampanye pencalonan dirinya.
Arief dikenakan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018