Bogor (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan pemetaan pelanggaran kampanye pemilihan umum anggota legislatif maupun Pilpres 2019, khususnya di angkutan umum.
"Pekan ini kami mulai melakukan pemetaan, target 2 minggu ini selesai," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas kepada Antara usai Deklarasi Pemilu Bersih dan Berintegritas di Taman Ekspresi Kota Bogor, Minggu.
Dengan demikian, lanjut dia, Bawaslu bisa melakukan penindakan, baik teguran maupun sanksi lainnya.
Sebelum masa kampanye berlangsung, kata Yustinus Eliyas, telah disepakati tentang aturan dan tata tertib kampanye Pileg maupun Pilpres.
Selama masa kampanye telah ditetapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (ATK), seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho sesuai dengan aturan.
Aturan yang dimaksud yakni hanya boleh di tiga titik di setiap kelurahan. Dengan jumlah yang ditentukan.
"Aturan ini telah disepakati bersama oleh partai politik peserta pemilu dan unsur muspida Kota Bogor," katanya.
Aturan lainnya, tidak boleh melakukan pemajangan ATK di sepanjang jalan protokol dan tempat-tempat tertentu, seperti instansi pemerintah, tempat ibadah, sarana pendidikan, di pohon, dan di angkutan kota (angkot).
Khusus untuk angkot, pihaknya sudah mendapati beberapa pelanggaran berupa angkot yang dipasang bahan kampanye salah satu paslon.
Akan tetapi, belum diketahui pasti berapa jumlah angkotnya. Apakah angkot yang ada pada trayek Kota Bogor, atau angkot lintasan dari Kabupaten Bogor.
"Maka itu, kami melakukan pemetaan, berapa jumlah angkotnya, dan angkot dari mana wilayah kota atau kabupaten," katanya.
Setelah dilakuakn pemetaan dan pendataan, lanjut Yustinus, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi pencabutan alat peraga kampanye, sekaligus mengirimkan surat teguran kepada partai politik atau tim pemenang muapun tim sukses pasangan calon.
"Sanksi cukup tegas, jika sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, bisa dicabut hak pencalonannya," kata Yustinus.
Selain pelanggaran ATK di angkot, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor terkait dengan pemasangan baliho caleg dan paslon agar dibatasi sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, masing-masing parpol hanya boleh di dua titik, tidak boleh lebih.
"Videotron juga harus dibatasi durasinya, hanya boleh beberapa detik," katanya.
Bawaslu juga mengawasi pemasangan baliho parpol di jalan-jalan protokol karena sesuai kesepatan tidak dibolehkan.
"Untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas, Bawaslu mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasinya," kata Yustinus.
Sementara itu, angkot-angkot di Kota Bogor mulai dihiasi gambar pasangan calon presiden/wakil presiden.
Baca juga: Bawaslu Purworejo menggagalkan pemasangan APK ilegal
Baca juga: Bawaslu Temanggung tak miliki anggaran pencopotan APK
Baca juga: Satpol PP Jakbar: 791 peraga kampanye langgar aturan
"Pekan ini kami mulai melakukan pemetaan, target 2 minggu ini selesai," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas kepada Antara usai Deklarasi Pemilu Bersih dan Berintegritas di Taman Ekspresi Kota Bogor, Minggu.
Dengan demikian, lanjut dia, Bawaslu bisa melakukan penindakan, baik teguran maupun sanksi lainnya.
Sebelum masa kampanye berlangsung, kata Yustinus Eliyas, telah disepakati tentang aturan dan tata tertib kampanye Pileg maupun Pilpres.
Selama masa kampanye telah ditetapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (ATK), seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho sesuai dengan aturan.
Aturan yang dimaksud yakni hanya boleh di tiga titik di setiap kelurahan. Dengan jumlah yang ditentukan.
"Aturan ini telah disepakati bersama oleh partai politik peserta pemilu dan unsur muspida Kota Bogor," katanya.
Aturan lainnya, tidak boleh melakukan pemajangan ATK di sepanjang jalan protokol dan tempat-tempat tertentu, seperti instansi pemerintah, tempat ibadah, sarana pendidikan, di pohon, dan di angkutan kota (angkot).
Khusus untuk angkot, pihaknya sudah mendapati beberapa pelanggaran berupa angkot yang dipasang bahan kampanye salah satu paslon.
Akan tetapi, belum diketahui pasti berapa jumlah angkotnya. Apakah angkot yang ada pada trayek Kota Bogor, atau angkot lintasan dari Kabupaten Bogor.
"Maka itu, kami melakukan pemetaan, berapa jumlah angkotnya, dan angkot dari mana wilayah kota atau kabupaten," katanya.
Setelah dilakuakn pemetaan dan pendataan, lanjut Yustinus, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi pencabutan alat peraga kampanye, sekaligus mengirimkan surat teguran kepada partai politik atau tim pemenang muapun tim sukses pasangan calon.
"Sanksi cukup tegas, jika sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, bisa dicabut hak pencalonannya," kata Yustinus.
Selain pelanggaran ATK di angkot, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor terkait dengan pemasangan baliho caleg dan paslon agar dibatasi sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, masing-masing parpol hanya boleh di dua titik, tidak boleh lebih.
"Videotron juga harus dibatasi durasinya, hanya boleh beberapa detik," katanya.
Bawaslu juga mengawasi pemasangan baliho parpol di jalan-jalan protokol karena sesuai kesepatan tidak dibolehkan.
"Untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas, Bawaslu mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasinya," kata Yustinus.
Sementara itu, angkot-angkot di Kota Bogor mulai dihiasi gambar pasangan calon presiden/wakil presiden.
Baca juga: Bawaslu Purworejo menggagalkan pemasangan APK ilegal
Baca juga: Bawaslu Temanggung tak miliki anggaran pencopotan APK
Baca juga: Satpol PP Jakbar: 791 peraga kampanye langgar aturan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018