Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
"Pertemuan akan digelar usai sidang siang ini, dan saya rasa akan tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pertemuan tersebut digelar atas permintaan KPU setelah Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota DPD yang dibatalkan KPU.
"Pihak KPU nanti akan ditemui oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," kata Fajar.
Sebelumnya pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Berdasarkan putusan MK tersebut KPU menerbitkan PKPU 26/2018. Melalui PKPU 26/2018 tersebut OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD.
Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT. Karena namanya dicoret dari DCT, OSO lalu menggugat permasalahan tersebut ke Bawaslu namun ditolak.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPD. Baik MA maupun PTUN kemudian mengabulkan gugatan OSO tersebut.
Baca juga: KPU Bengkulu tunggu kelengkapan persyaratan delapan calon senator
Baca juga: Bawaslu DIY kabulkan permohonan bacaleg DPD
"Pertemuan akan digelar usai sidang siang ini, dan saya rasa akan tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pertemuan tersebut digelar atas permintaan KPU setelah Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota DPD yang dibatalkan KPU.
"Pihak KPU nanti akan ditemui oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," kata Fajar.
Sebelumnya pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Berdasarkan putusan MK tersebut KPU menerbitkan PKPU 26/2018. Melalui PKPU 26/2018 tersebut OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD.
Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT. Karena namanya dicoret dari DCT, OSO lalu menggugat permasalahan tersebut ke Bawaslu namun ditolak.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPD. Baik MA maupun PTUN kemudian mengabulkan gugatan OSO tersebut.
Baca juga: KPU Bengkulu tunggu kelengkapan persyaratan delapan calon senator
Baca juga: Bawaslu DIY kabulkan permohonan bacaleg DPD
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018