Soal poster "Jokowi bermahkota", Kapolda Jateng sebut ranahnya Bawaslu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
ilustrasi anti hoax (ANTARA News/Handry Musa)
Kami hanya meminta parpol yang dicantumkan di dalam poster tersebut untuk menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak emosional
Kudus (ANTARA News) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menganggap kasus poster calon presiden Joko Widodo yang mengenakan mahkota raja masih menjadi ranahnya internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika Bawaslu melihat ada pelanggaran tempat yang tidak sesuai, tentunya akan ditertibkan," ujarnya ditemui ditemui usai meresmikan Satuan Penyelenggaraan Adminitrasi SIM (Satpas) Prototipe dan Masjid Al Quds Polres Kudus, Kamis.

Informasinya, kata dia, di dalam poster tersebut terdapat logo partai politik, namun dalam pemasangannya disebutkan tidak diajak komunikasi dan mendesain dan ditindaklanjuti dengan penurunan juga masih ranah internal mereka.

Hal itu, katanya, belum masuk aduan dari parpol yang logonya ditempel pada poster tersebut maupun limpahan dari Bawaslu juga belum.

"Kami hanya meminta parpol yang dicantumkan di dalam poster tersebut untuk menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak emosional," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kepolisian juga tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu.

Bawaslu sendiri dinilai sudah bersikap proaktif melakukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan poster pemilu yang dinilai melanggar.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus memang menemukan sejumlah poster calon presiden yang melanggar aturan pemasangan.

Baca juga: Hasto: Pemasangan poster Jokowi Raja kampanye hitam

Untuk poster calon presiden nomor urut satu, ditemukan di depan sekolah serta tempat ibadah baik poster yang hanya ada gambar Jokowi maupun bersama pasanganannya.

Jumlah pelanggaran yang terjadi, masih dalam pendataan oleh jajaran Bawaslu Kudus.

Bawaslu Kudus masih melakukan pemantauan APK maupun bahan kampanye yang melanggar guna memastikan tidak ada pelanggaran.

Pendataan sebelumnya, tercatat ada 300 pelanggaran, pelanggaran APK tercatat ada 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk, sedangkan bahan kampanye terdapat bilboard ada satu, poster mencapai 168 buah, stiker sebanyak 68 stiker dan bendera sebanyak 21 bendera.

Berdasarkan pemantauan, poster Calon Presiden Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih terdapat di beberapa lokasi, meskipun jumlahnya jauh berkurang karena banyak yang dipasang di lokasi yang dilarang sehingga diambil jajaran Bawaslu Kudus.

Baca juga: PSI: Presiden marah terhadap politisi yang mempermainkan rakyat

Baca juga: Kapolri imbau peserta pemilu tidak kampanye hitam


 
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018
Relawan Rekan Jokowi DKI Jakarta deklarasikan diri Sebelumnya

Relawan Rekan Jokowi DKI Jakarta deklarasikan diri

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS