Pekalongan (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan lima kampanye tidak resmi oleh calon anggota legislatif karena tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari Kepolisian.
Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa sebagian calon legislatif yang melakukan kampanye ilegal tersebut adalah peserta pemilu wajah baru.
"Bawaslu tegas menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh para caleg itu. Setelah mereka kami berikan penjelasan, akhirnya mereka menerima dengan baik dan memahami bahwa kegiatan kampanye tanpa STTP itu dilarang," katanya.
Selain menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi, Bawaslu juga menemukan 271 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik.
Pemasangan APK yang melanggar aturan itu sudah ditertibkan bersama petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Bawaslu: Luhut dan Sri Mulyani tidak lakukan pelanggaran
Diperkirakan masih ada pelanggaran APK lainnya yang belum sempat ditertibkan.
Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU itu, antara lain, dipasang pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
Ia mengimbau caleg dapat turut membaca aturan-aturan main pemilu, termasuk mengenai peraturan kampanye agar sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya pelanggaran.
Bawaslu juga berharap asyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyikapi pelanggaran pemilu.
"Kalau ada pelanggaran, saya minta warga segera lapor ke Bawaslu agar secepatnya dapat ditindaklanjuti," katanya.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan pada para caleg untuk tetap menjaga iklim kondusif meski saling bertarung dalam memperebutkan suara.
"Kontestansi politik jangan dimasukkan dalam hati sehingga stabilitas politik dapat terus terjaga, taati aturan yang ada serta bersaing secara sehat," katanya.
Baca juga: Awasi berita bermuatan kampanye
Baca juga: Bawaslu ingatkan caleg tak pasang iklan kampanye
Baca juga: Bawaslu dalami dugaan pelanggaran reses DPRD Surabaya
Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa sebagian calon legislatif yang melakukan kampanye ilegal tersebut adalah peserta pemilu wajah baru.
"Bawaslu tegas menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh para caleg itu. Setelah mereka kami berikan penjelasan, akhirnya mereka menerima dengan baik dan memahami bahwa kegiatan kampanye tanpa STTP itu dilarang," katanya.
Selain menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi, Bawaslu juga menemukan 271 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik.
Pemasangan APK yang melanggar aturan itu sudah ditertibkan bersama petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Bawaslu: Luhut dan Sri Mulyani tidak lakukan pelanggaran
Diperkirakan masih ada pelanggaran APK lainnya yang belum sempat ditertibkan.
Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU itu, antara lain, dipasang pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
Ia mengimbau caleg dapat turut membaca aturan-aturan main pemilu, termasuk mengenai peraturan kampanye agar sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya pelanggaran.
Bawaslu juga berharap asyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyikapi pelanggaran pemilu.
"Kalau ada pelanggaran, saya minta warga segera lapor ke Bawaslu agar secepatnya dapat ditindaklanjuti," katanya.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan pada para caleg untuk tetap menjaga iklim kondusif meski saling bertarung dalam memperebutkan suara.
"Kontestansi politik jangan dimasukkan dalam hati sehingga stabilitas politik dapat terus terjaga, taati aturan yang ada serta bersaing secara sehat," katanya.
Baca juga: Awasi berita bermuatan kampanye
Baca juga: Bawaslu ingatkan caleg tak pasang iklan kampanye
Baca juga: Bawaslu dalami dugaan pelanggaran reses DPRD Surabaya
Pewarta: Kutnadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018