pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ingin pastikan kejelasan aturan kampanye

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, memberikan keterangan kepada pers usai bertemu Komisioner Bawaslu di Jakarta, Kamis. (25/10/2018) (M Arief Iskandar)
Kita lebih mengerti, jauh lebih siap dan yang terpenting kami juga komit bahwa pemilu ini harus sesuai dengan peraturan yang ada dan kita tidak ingin melanggar peraturan."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, mengatakan pihaknya ingin memastikan kejelasan peraturan kampanye sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran aturan.

Untuk itu, kedatangannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Kamis, memastikan pemahaman yang sama terkait dengan aturan-aturan yang ada, utamanya definisi kampanye seperti mengajak untuk memilih, menyampaikan visi misi dan utamanya terkait dengan citra diri.

"Kita lebih mengerti, jauh lebih siap dan yang terpenting kami juga komit bahwa pemilu ini harus sesuai dengan peraturan yang ada dan kita tidak ingin melanggar peraturan," katanya usai bertemu dengan Bawaslu.

Wakil Ketua TKN Asrul Sani yang mendampingi Erick Thohir mengatakan, pertemuan tersebut sangat berguna utamanya untuk memahami aturan-aturan yang ada.

Ia mencontohkan, terkait kejelasan posisi Jokowi sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan calon presiden di satu sisi, dan sebagai calon presiden di sisi lain.

"Agar tidak terjadi tuduhan menggunakan fasilitas negara," katanya.

Selain itu juga, misalnya terkait dengan baliho atau poster untuk mengucapkan selamat, contoh selamat Hari Sumpah Pemuda.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu, menurut dia, menyampaikan agar tidak menggunakan nomor urut paslon, cukup dengan foto saja.

Sementara itu, untuk memudahkan komunikasi, pihaknya juga akan menunjuk orang yang menjadi penghubung (LO) dengan Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu tidak salah dalam mengirimkan undangan maupun surat-menyurat dengan TKN.

"Contohnya begini, Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap calon nomor satu Jokowi-Ma'ruf Amin, kan bingung kayak yang dilakukan Bawaslu DKI, kirim ke Istana, nanti salah lagi, yang paling gampang adalah kirim aja melalui LO nya," katanya.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu Sebelumnya

Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK