Pakar komunikasi: kasus Augie Fantinus jadi pelajaran bermedia sosial

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi produk Digital (ANTARA News/garafis)
Kalau tidak bijak, tidak pandai membangun diri, tidak bisa mengontrol diri sendiri, maka akan tersesat
Jakarta (ANTARA News) - Pakar komunikasi publik Bagus Sudarmanto mengatakan bahwa kasus yang menimpa pembawa acara Augie Fantinus baru-baru ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial, terutama anak muda.

"Menurut saya ini harus menjadi pelajaran bagi semua, terutama anak-anak muda karena anak-anak muda itu relatif rata-rata lebih emosional, lebih agresif," kata Bagus kepada Antara ditemui usai seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

Bagus menyebut media sosial seperti hutan belantara yang penuh ancaman dan jebakan.

"Kalau tidak bijak, tidak pandai membangun diri, tidak bisa mengontrol diri sendiri, maka akan tersesat," ujar Bagus.

"Ketika tersesat, kemudian bereaksi dengan posting dan mengomentari, membuat dan menyebarkan konten negatif ya resikonya seperti yang dialami dia (Augie) sekarang," sambung Bagus.

Augie Fantinus mengunggah video dugaan penjualan tiket Penutupan Asian Para Games 2018 secara ilegal oleh petugas kepolisian.

Polisi mengklaim aksi petugasnya tersebut adalah untuk mengembalikan tiket yang tidak digunakan untuk menyaksikan Penutupan Asian Para Games tersebut.

Unggahan Augie tersebut berujung pada penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencoreng citra kepolisian.

Menurut Bagus, kasus yang dialami Augie adalah contoh dari Post-Truth Society di mana kebenaran fakta objektif kalah oleh kebenaran berdasar emosi.

Bagus melihat bahwa saat ini masyarakat cenderung mendahulukan emosi dalam mengunggah atau membagikan informasi di media sosial, sebelum berpikir kebenaran atas informasi tersebut.

Sementara itu, orang yang ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya itu, menurut Bagus, juga berpotensi terjerat UU ITE.

"Biasanya kemudian bisa berstatus saksi, membuktikan konten dia dapat dari siapa pada akhirnya KUHP dia telah turut serta," ujar Bagus.

"Pelajari itu semua (aturan UU ITE) sebelum menyesal," tambah dia.

Baca juga: Perhatikan etika bermedia sosial agar tak terjerat hukum

Baca juga: Polda Metro tahan "presenter" Augie Fantinus

Baca juga: ICJR sayangkan penahanan presenter Augie
Pewarta:
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018
Pidato Ma'ruf Amin yang membuat hadirin tertawa Sebelumnya

Pidato Ma'ruf Amin yang membuat hadirin tertawa

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS