TPN: Kesaksian Menkeu untuk soal bansos di perkara PHPU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
“Jadi, mudah-mudahan MK akan mengabulkan itu,”
Jakarta (ANTARA) - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, alasan mereka ingin menghadirkan Menteri Keuangan sebagai saksi adalah untuk mendapatkan keterangan soal bantuan sosial (bansos) yang disebutkan dalam dalil permohonan mereka.
 
 
“Kami ingin mengetahui dari Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sejauh mana politik anggaran, sejauh mana kebijakan fiskal dalam kebijakan bansos yang menyangkut 486,5 triliun itu disalurkan,” kata Todung usai persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

 
 
Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana dana dari pemblokiran anggaran sementara dari belanja Kementerian/Lembaga yang senilai Rp50,14, disalurkan.

 
 
“Ini juga jumlah besar yang disalurkan dalam penyaluran bansos yang pernah kita alami,” kata dia.

 
 
Menurutnya, nilai dana bansos yang disalurkan pada tahun 2024 kemungkinan adalah yang terbesar dari sebelum-sebelumnya, sehingga diperlukan adanya transparansi dan akuntabilitas.

 
 
“Jadi, mudah-mudahan MK akan mengabulkan itu,” pungkasnya.

 
 
Dalam persidangan PHPU Pilpres 2024, pemohon satu atau tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) mengajukan permintaan untuk memanggil empat menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian, dari Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi.

 
 
Usulan tersebut didukung oleh pemohon dua, yaitu tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, yang juga ingin mengajukan para menteri tersebut menjadi saksi.

 
 
Atas permintaan tersebut, Ketua Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

 
 
Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

 
 
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

 
 
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pewarta:
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Golkar: Pembentukan kabinet mutlak hak prerogatif presiden Sebelumnya

Golkar: Pembentukan kabinet mutlak hak prerogatif presiden

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024