Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak usah takut dengan hak angket

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta kepada seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dia menilai hak angket itu memiliki tujuan yang baik, karena menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
 
Menurutnya mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Secara formal, menurutnya hak penyelidikan atau hak angket itu dilindungi oleh undang-undang.
 
Dia mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya luas.
 
Legislator dari PKB itu menjelaskan hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, dan mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
 
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," katanya.
 
Menurutnya pengajuan hak angket akan tergantung terhadap koalisi di DPR dalam melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya, kata dia, terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.

"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, nggak perlu ditakutkan," katanya.

Baca juga: Yusril: Ketidakpuasan pilpres selesaikan di MK bukan dengan hak angket

Baca juga: Golkar tolak gagasan gunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024
Pewarta:
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
KPU Jakpus akan lakukan pemungutan suara ulang di Kelurahan Menteng Sebelumnya

KPU Jakpus akan lakukan pemungutan suara ulang di Kelurahan Menteng

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS