Yogyakarta (ANTARA) - Para mantan penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat pemilih untuk ikut mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari.
"Kami ajak masyarakat pemilih di DIY berpartisipasi dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara serta menjaga kondusivitas di TPS masing-masing," kata Koordinator JaDI DIY Muhammad Johan Komara dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, upaya tersebut bisa dilakukan masyarakat pemilih DIY dengan memastikan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel.
"Kemudian memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS sesuai dengan pilihan terbaiknya masing masing.
"Menjadi pemilih cerdas, berani menolak dan melawan segala bentuk money politic, dan tidak memfoto atau video saat mencoblos di dalam bilik suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY periode 2013-2018 tersebut.
Sementara itu, anggota JaDI DIY yang juga mantan pimpinan Bawaslu RI Endang Widatiningtyas mengatakan, pemilu adalah sarana integrasi bangsa Indonesia dan merupakan sarana pergantian kekuasaan yang konstitusional dan beradab.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaannya diharapkan tidak sekadar untuk memenuhi rutinitas lima tahunan belaka, namun haruslah tegak lurus mengacu pada azas pemilu.
"Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil (luber jurdil) dan prinsip Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," katanya.
Anggota JaDI DIY lainnya Syachruddin mengatakan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat, pihaknya mengimbau kepada lembaga penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY agar bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan imparsialitas.
"Serta menjauhkan diri dari perbuatan yang mengarah pada potensi pelanggaran pemilu, mal-administrasi dan atau manipulasi, dan memperhatikan tahapan-tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara," kata mantan Anggota KPU Bantul tersebut.
Sedangkan anggota JaDI DIY Nuril Hanafi mengatakan tahapan-tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang perlu diperhatikan adalah tentang penanganan atas kurang atau lebihnya logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Perlakuan terhadap pemilih tambahan yang tidak prosedural yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL)," kata anggota Bawaslu Bantul periode 2018-2023 itu.
Selain itu, kata dia, penentuan keabsahan surat suara yang harus konsisten sesuai regulasi yang berlaku dan penghitungan suara secara transparan. Penuangan hasil perolehan suara pada berita acara harus secara cermat dan akurat.
"Memberi kesempatan kepada saksi, pemantau dan masyarakat untuk mendokumentasikan dengan foto maupun video saat penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS," katanya.
Baca juga: Lapas Bukittinggi siapkan tiga TPS salurkan hak politik warga binaan
Baca juga: Polres Malang siagakan personel tambahan untuk TPS rawan geografis
Baca juga: KPU Pesisir Barat-Lampung distribusikan logistik 3T pakai 18 ojek
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024