Purwakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan iklan kampanye di media massa dan kampanye di media sosial tidak dibolehkan selama masa tenang Pemilu 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin di Purwakarta, Minggu mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa tenang berlangsung mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Ia menyampaikan, seiring dengan masuknya masa tenang pemilu, maka seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis kegiatan yang bersifat kampanye.
Menurut dia, di masa tenang pemilu ini alat peraga kampanye dan bahan kampanye, baik fisik maupun digital harus dibersihkan atau ditertibkan.
"Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga dilarang. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup" kata Wahyudin.
Menurut dia, untuk alat peraga kampanye fisik yang terpasang di seluruh wilayah Purwakarta telah dilakukan penertiban dan pembersihan secara serentak oleh Tim Gabungan dari Satpol PP yang didampingi panwaslu kecamatan, PKD, Pengawas TPS dan TNI-Polri.
"Jika dikemudian hari ada yang masih terpasang, tentu akan dilakukan penertiban, sehingga pada hari pemungutan suara nanti tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang," kata dia.
Di masa tenang hingga hari pemungutan suara nanti, Bawaslu Purwakarta mengerahkan semua unsur pengawas, baik tingkat kecamatan, desa hingga Pengawas TPS, untuk melakukan patroli pengawasan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan kampanye atau jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan peserta di masa tenang.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin di Purwakarta, Minggu mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa tenang berlangsung mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Ia menyampaikan, seiring dengan masuknya masa tenang pemilu, maka seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis kegiatan yang bersifat kampanye.
Menurut dia, di masa tenang pemilu ini alat peraga kampanye dan bahan kampanye, baik fisik maupun digital harus dibersihkan atau ditertibkan.
"Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga dilarang. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup" kata Wahyudin.
Menurut dia, untuk alat peraga kampanye fisik yang terpasang di seluruh wilayah Purwakarta telah dilakukan penertiban dan pembersihan secara serentak oleh Tim Gabungan dari Satpol PP yang didampingi panwaslu kecamatan, PKD, Pengawas TPS dan TNI-Polri.
"Jika dikemudian hari ada yang masih terpasang, tentu akan dilakukan penertiban, sehingga pada hari pemungutan suara nanti tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang," kata dia.
Di masa tenang hingga hari pemungutan suara nanti, Bawaslu Purwakarta mengerahkan semua unsur pengawas, baik tingkat kecamatan, desa hingga Pengawas TPS, untuk melakukan patroli pengawasan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan kampanye atau jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan peserta di masa tenang.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024