Depok (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Wili Sumarlin, mencatat ada 35.345 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum 2024.
"Jumlahnya 35.345 orang masuk DPTb atau yang masuk memilih di Depok," kata dia, di Depok, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menjelaskan pengajuan DPTb dengan kategori karena pekerjaan, pendidikan, atau pindah domisili yang telah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca juga: Din Syamsuddin: Pemilu bermasalah jika kasus DPT tak diselesaikan
"Tanggal 6 sampai 7 Februari 2024, KPU Depok kembali membuka pendaftaran DPTb untuk empat kategori lainnya yaitu yang bertugas pada saat hari H pemilu 14 Februari 2024, sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjalani masa tahanan; dan tertimpa bencana," tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang berhasil mengajukan pindah memilih akan mendapatkan Surat Model A Pindah Memilih dari KPU Depok untuk pemberitahuan pemilih DPTb.
"Warga yang masuk DPT tentu akan bervariasi berdasarkan asal kota dan lokasi kota TPS pindah memilih yang dituju," kata dia.
Baca juga: KPU Kulon Progo sebut pemilih pemula 13 persen dari DPT Pemilu 2024
Lebih lanjut ia mengatakan warga yang masuk ke DPTb di TPS antara lain untuk pindah memilih lintas provinsi hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Presiden/Wakil Presiden (PPWP);
Untuk pindah memilih di satu provinsi dan satu dapil dapat empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi. "Pindah memilih di satu provinsi di luar dapil hanya dua surat suara yaitu PPWP, dan DPD," kata dia.
Baca juga: Cegah kepadatan, PPLN Hong Kong minta pemilih via pos tak datangi TPS
Kemudian pindah memilih di satu kecamatan di dalam dapil dapat lima surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. "Untuk pindah memilih di satu kecamatan di luar dapil hanya empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi," katanya.
"Jumlahnya 35.345 orang masuk DPTb atau yang masuk memilih di Depok," kata dia, di Depok, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menjelaskan pengajuan DPTb dengan kategori karena pekerjaan, pendidikan, atau pindah domisili yang telah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca juga: Din Syamsuddin: Pemilu bermasalah jika kasus DPT tak diselesaikan
"Tanggal 6 sampai 7 Februari 2024, KPU Depok kembali membuka pendaftaran DPTb untuk empat kategori lainnya yaitu yang bertugas pada saat hari H pemilu 14 Februari 2024, sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjalani masa tahanan; dan tertimpa bencana," tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang berhasil mengajukan pindah memilih akan mendapatkan Surat Model A Pindah Memilih dari KPU Depok untuk pemberitahuan pemilih DPTb.
"Warga yang masuk DPT tentu akan bervariasi berdasarkan asal kota dan lokasi kota TPS pindah memilih yang dituju," kata dia.
Baca juga: KPU Kulon Progo sebut pemilih pemula 13 persen dari DPT Pemilu 2024
Lebih lanjut ia mengatakan warga yang masuk ke DPTb di TPS antara lain untuk pindah memilih lintas provinsi hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Presiden/Wakil Presiden (PPWP);
Untuk pindah memilih di satu provinsi dan satu dapil dapat empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi. "Pindah memilih di satu provinsi di luar dapil hanya dua surat suara yaitu PPWP, dan DPD," kata dia.
Baca juga: Cegah kepadatan, PPLN Hong Kong minta pemilih via pos tak datangi TPS
Kemudian pindah memilih di satu kecamatan di dalam dapil dapat lima surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. "Untuk pindah memilih di satu kecamatan di luar dapil hanya empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi," katanya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024