Bawaslu: Tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir (tengah) dalam konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024, Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
bertujuan untuk menyamakan persepsi  agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024  demi mewujudkan kebebasan pers.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat.

Ahmad menuturkan hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dia juga menjelaskan  Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi  agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.

"Artinya sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan pihaknya masih mampu berdiskusi jika media memberitakan pemilu hanya sebatas ruang lingkup kerja.

Lebih lanjut, dalam aturan tanpa menggiring opini ataupun menguntungkan pihak tertentu.

"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap konsolidasi ini mampu menggandeng media dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sekaligus membantu sosialisasi program Bawaslu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut tiga.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: 117.754 warga daerah lain mencoblos di DKI Jakarta
Baca juga: KPU DKI gandeng Kanwil Kemenkumham pastikan kesiapan TPS di rutan
Baca juga: KPU DKU: Sediakan kursi prioritas di TPS bagi pemilih tertentu
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu: Kampanye Prabowo di Bengkulu langgar undang-undang Sebelumnya

Bawaslu: Kampanye Prabowo di Bengkulu langgar undang-undang

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS