Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik dan tepat waktu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kelancaran proses pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dody menuturkan penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.
Dia menambahkan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.
Baca juga: KPU DKI pastikan penuhi hak pencairan uang transportasi anggota KPPS
Selain itu, dia juga menyarankan agar pemilih tidak datang terlambat demi keefektifan waktu dalam proses pemungutan suara yang berlangsung di TPS.
"Saran waktu kehadiran ini fungsinya adalah untuk mengatur alur bagi pemilih supaya tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS," katanya.
KPU DKI Jakarta juga menyarankan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyesuaikan waktu yang terbagi.
Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:
a. 07.00 sampai dengan pukul 07.59
b. 08.00 sampai dengan pukul 08.59
c. 09.00 sampai dengan pukul 09.59
d. 10.00 sampai dengan pukul 10.59
Baca juga: KPU DKI gandeng parpol pahami ketentuan pungut dan hitung Pemilu
Kemudian, pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara selesai. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Apabila pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung (pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat), maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dody menuturkan penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.
Dia menambahkan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.
Baca juga: KPU DKI pastikan penuhi hak pencairan uang transportasi anggota KPPS
Selain itu, dia juga menyarankan agar pemilih tidak datang terlambat demi keefektifan waktu dalam proses pemungutan suara yang berlangsung di TPS.
"Saran waktu kehadiran ini fungsinya adalah untuk mengatur alur bagi pemilih supaya tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS," katanya.
KPU DKI Jakarta juga menyarankan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyesuaikan waktu yang terbagi.
Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:
a. 07.00 sampai dengan pukul 07.59
b. 08.00 sampai dengan pukul 08.59
c. 09.00 sampai dengan pukul 09.59
d. 10.00 sampai dengan pukul 10.59
Baca juga: KPU DKI gandeng parpol pahami ketentuan pungut dan hitung Pemilu
Kemudian, pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara selesai. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Apabila pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung (pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat), maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024