Anies sebut pengemudi ojek daring punya hak sebagai pekerja

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pemaparan pada acara Desak dan Slepet Amin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan bahwa pengemudi ojek daring memiliki hak dan perlindungan sebagai pekerja yang dijamin oleh negara.

Dalam acara Desak dan Slepet AMIN, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Senin, Anies menyampaikan rasa hormatnya kepada para pengemudi ojek daring yang datang dan tidak ada ganti ongkos transportasi untuk menghadiri acara tersebut.

"Menurut saya, harus kita tegaskan bahwa (pengemudi) ojol (ojek online) adalah pekerja. Jadi, walaupun di undang-undang itu (UU Cipta Kerja) disebut sebagai pekerja di luar hubungan kerja, tetapi disebut semata-mata mitra saja; itu juga menurut saya tidak tepat," kata Anies.

Melihat praktik taksi dan ojek daring di beberapa negara, menurut Anies, dengan menjadikan mitra pengemudi mereka sebagai pekerja di perusahaan aplikasi tersebut justru terjadi peningkatan biaya.

Baca juga: Hadiri PPI Institute 2024, Anies tekankan pentingnya kualitas SDM

Ujung-ujungnya, para pengemudi itu keluar dari bisnis dan itu sama-sama merugikan, baik bagi pengemudi maupun perusahaan.

"Jadi, menurut saya, prinsipnya, pekerja kita harus duduk bersama untuk merumuskan pola; yang barangkali kalau Indonesia berhasil, Indonesia bisa menjadi negara pertama yang merumuskan pola kerja hubungan antara aplikator dengan pekerja," kata Anies.

Menurut Anies, fenomena tersebut belum ditemukan pola yang tepat. Namun, tegasnya, pada prinsipnya negara harus hadir untuk memberikan jaminan kerja dan jaminan kesehatan kepada semua pekerja di industri ojek daring.

"Bahkan, kalau dalam catatan kami, semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, tidak boleh absen. (Pemerintah) Justru harus hadir dan menyusun regulasi untuk para pekerja online," jelasnya.

Kemudian, yang tidak kalah penting, Anies mengatakan bahwa para pengemudi ojek daring akan dibuatkan semacam jaminan sosial ketenagakerjaan khusus.

Baca juga: Ahmad Syaikhu: Sikap AMIN untuk pekerja sejalan dengan PKS

Selain itu, berbagai program, seperti subsidi pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, akan diberikan kepada semua pengemudi ojek daring.

Anies menambahkan perlu ada hak berserikat bagi pekerja ojek daring, bersama dengan pemerintah dan pelaku industri, untuk menyusun standar keselamatan.

Sebab, lanjutnya, banyaknya kecelakaan terjadi karena tidak ada batasan jam kerja atau tidak ada kontrol sehingga pengemudi kelelahan.

"Yang terakhir, transparansi tentang imbal hasil atau komisi yang didapat, sehingga kita semua tahu bagaimana dan pengaturannya," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Anies, hal-hal tersebut menjadi penting, sehingga pemerintah tidak boleh diam karena ada 4 juta warga negara Indonesia bekerja di sektor tersebut.

Baca juga: Timnas AMIN: Pertemuan Anies-Emil Salim dorong semangat etika politik

Walaupun pekerjaan tersebut memiliki keuntungan berupa fleksibilitas, hal itu harus tetap dijaga disertai dengan penyediaan jaminan dan peningkatan kesejahteraan.

Anies menjelaskan rencana kebijakan tersebut di hadapan para pengemudi ojek daring dengan pengalamannya memimpin DKI Jakarta.

"Kami menyusun itu tanpa dikendalikan oleh siapa pun yang raksasa-raksasa di Indonesia, nggak usah. Kita buat sama-sama menguntungkan," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Anies berkomitmen kaji ulang UU Ciptaker 
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Pemasangan APK dengan kawat jadi kendala penertiban Sebelumnya

Pemasangan APK dengan kawat jadi kendala penertiban

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024