Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap mengawasi secara langsung pada setiap kegiatan kampanye rapat umum oleh peserta Pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari.
"Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik J Nugroho, di Bantul, Minggu.
Baca juga: KY, Bawaslu dan UI awasi persidangan pemilu dan pilkada
Menurut dia, pengawasan secara langsung pada kegiatan kampanye rapat umum untuk memastikan peserta Pemilu baik partai politik maupun tim kampanye calon mematuhi prosedur dan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dalam kampanye metode rapat umum.
"Pengawasan kampanye akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas tingkat desa, pengawas tingkat kecamatan, sampai dengan pengawas tingkat kabupaten," katanya.
Baca juga: Gerakan Rakyat bentuk saksi perubahan libatkan masyarakat awasi pemilu
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melaksanakan kampanye rapat umum, peserta pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang, antara lain dilarang melibatkan anak-anak, dilarang melibatkan unsur TNI/Polri, ASN maupun perangkat kelurahan sebagai peserta kampanye.
"Selain itu peserta kampanye dalam mengikuti rapat umum juga dilarang menggunakan knalpot brong. Ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan anak-anak di lokasi kampanye, serta knalpot brong oleh peserta kampanye," katanya.
Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN
Dia juga mengatakan, dalam kampanye rapat umum pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 seperti stiker, kaos, kalender, selebaran, dan sebagainya.
"Pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut," katanya.
"Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik J Nugroho, di Bantul, Minggu.
Baca juga: KY, Bawaslu dan UI awasi persidangan pemilu dan pilkada
Menurut dia, pengawasan secara langsung pada kegiatan kampanye rapat umum untuk memastikan peserta Pemilu baik partai politik maupun tim kampanye calon mematuhi prosedur dan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dalam kampanye metode rapat umum.
"Pengawasan kampanye akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas tingkat desa, pengawas tingkat kecamatan, sampai dengan pengawas tingkat kabupaten," katanya.
Baca juga: Gerakan Rakyat bentuk saksi perubahan libatkan masyarakat awasi pemilu
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melaksanakan kampanye rapat umum, peserta pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang, antara lain dilarang melibatkan anak-anak, dilarang melibatkan unsur TNI/Polri, ASN maupun perangkat kelurahan sebagai peserta kampanye.
"Selain itu peserta kampanye dalam mengikuti rapat umum juga dilarang menggunakan knalpot brong. Ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan anak-anak di lokasi kampanye, serta knalpot brong oleh peserta kampanye," katanya.
Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN
Dia juga mengatakan, dalam kampanye rapat umum pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 seperti stiker, kaos, kalender, selebaran, dan sebagainya.
"Pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024