THN AMIN siap pidanakan pelanggaran bagi-bagi bansos anggaran negara

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Fauzi Lamboka
Kami mencatat setidaknya ada 30 pelanggaran di seluruh Indonesia. Karena tim hukum tersebar di 34 provinsi dan seluruh tim hukum melaksanakan kewajiban tugasnya mereka
Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan siap memidanakan dugaan pelanggaran bagi-bagi bantuan sosial (bansos), untuk kepentingan politik yang bersumber dari anggaran negara jelang Pemilu 2024.

"Kami akan tunggu dan kami akan proses. Kalau kami menemukan di daerah-daerah, ada yang menyatakan bansos merupakan anggaran negara, kemudian disampaikan ke masyarakat, itu dari pasangan calon tertentu, kami akan proses secara pidana. Itu adalah tindak pidana korupsi dan merupakan penyalahgunaan wewenang," kata Ketua Dewan Penasehat THN AMIN Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pembagian bansos yang menggunakan dana APBN, yang seharusnya diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, tanpa perlu seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Baca juga: THN AMIN paparkan dugaan pelanggaran pemilu selama 2023

Baca juga: Sejumlah advokat dari 35 wilayah bergabung jadi THN AMIN Jateng


"Kami mencatat setidaknya ada 30 pelanggaran di seluruh Indonesia. Karena tim hukum tersebar di 34 provinsi dan seluruh tim hukum melaksanakan kewajiban tugasnya mereka," ungkapnya.

Dia menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di daerah langsung dilaporkan kepada THN AMIN. Dugaan pelanggaran itu dikategorikan dalam pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran etika.

"Ini kita kategori dan dikelompokkan. Setiap proses pelanggaran-pelanggaran itu dilengkapi dengan fakta dan bukti," jelasnya.

Lanjut dia, THN AMIN juga berulang kali mengingatkan Bawaslu, karena tim hukum hadir tiap hari bersidang di Bawaslu. Mereka berharap semua penyelenggara pemilu berlaku netral.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Soal penurunan videotron AMIN, JK: Itu adalah pelanggaran Sebelumnya

Soal penurunan videotron AMIN, JK: Itu adalah pelanggaran

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024