Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai upaya mendukung kelancaran pesta demokrasi di Tanah Air.
"Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan," ujar Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Mukti, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sesuai Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat, sehingga membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan peradilan bersih," ujarnya.
Baca juga: Komisi Yudisial memiliki jaringan pengawasan persidangan di 20 wilayah
Baca juga: KY tanda tangani MoU dengan KPU dukung kelancaran pemilu
Dijelaskan Mukti, KY pada Pemilu 2019 juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan lainnya.
Pemantauan persidangan ini, kata dia, dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.
Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
KY dan kementerian/lembaga serta pihak terkait tersebut akan mengadakan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Rabu (17/1).
"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," tutur Mukti.
"Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan," ujar Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Mukti, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sesuai Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat, sehingga membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan peradilan bersih," ujarnya.
Baca juga: Komisi Yudisial memiliki jaringan pengawasan persidangan di 20 wilayah
Baca juga: KY tanda tangani MoU dengan KPU dukung kelancaran pemilu
Dijelaskan Mukti, KY pada Pemilu 2019 juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan lainnya.
Pemantauan persidangan ini, kata dia, dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.
Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
KY dan kementerian/lembaga serta pihak terkait tersebut akan mengadakan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Rabu (17/1).
"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," tutur Mukti.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024