Satpol PP dinilai kurang responsif tangani pelanggaran APK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Petugas gabungan menyisir jalan HOS Cokroaminoto di kawasan H.R Rasuna Said hingga Menteng, Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA/HO-Kesbangpol Jakarta Selatan
ini Satpol PP kurang responsif
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.

"Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Benny menjelaskan, pihak Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.

Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

Baca juga: Petugas gabungan tertibkan APK pada "stick cone" di Rasuna Said

"Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu," tambahnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa merekomendasikan jika adanya pelanggaran APK hingga menyebabkan korban.

Adapun rekomendasi ini pihaknya turut menggandeng partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI yang memiliki kewenangan.

Dia memahami bahwa masa kampanye Pemilu 2024 ini terbilang singkat yakni 75 hari dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjalan selama setahun. Namun, sudah sepatutnya peserta pemilu mampu mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Pencabutan APK pemilu menunggu Bawaslu DKI

Adapun Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada peraturan daerah (Perda) Satpol PP selaku penegak Perda mestinya bisa mengeksekusi langsung," jelasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan sudah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (fly over) Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemasangan APK di pohon jadi pro-kontra di kalangan warga Jakut
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Asosiasi kesehatan harap sektor kesehatan jadi fokus capres-cawapres Sebelumnya

Asosiasi kesehatan harap sektor kesehatan jadi fokus capres-cawapres

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS