Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden RI Anies Baswedan berjanji akan menghapus persyaratan yang diskriminatif dalam rekrutmen pekerjaan.
Beberapa hal yang diperhatikan Anies, antara lain, soal batas usia, persyaratan yang mewajibkan pelamar memiliki kendaraan, serta persyaratan rekrutmen berdasarkan agama.
"Kami berpendapat tidak boleh ada diskriminasi dalam rekrutmen, baik itu berdasarkan umur, gender, sosial budaya, maupun agama. Diskriminasi itu harus ditiadakan, harus ada kesetaraan kesempatan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Anies mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja di atas usia 18 tahun berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.
Apabila Anies menang pada Pilpres 2024, aturan tersebut akan diterapkan secara tegas dan selaras di seluruh perusahaan milik negara maupun swasta.
"Ini kami ubah aturannya sehingga negeri dan swasta akan memiliki aturan yang sama," ujarnya.
Baca juga: Anies akan siapkan sistem baru agar BBM subsidi tepat sasaran
Baca juga: Anies janji buat regulasi khusus kelola perikanan di Indonesia timur
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Beberapa hal yang diperhatikan Anies, antara lain, soal batas usia, persyaratan yang mewajibkan pelamar memiliki kendaraan, serta persyaratan rekrutmen berdasarkan agama.
"Kami berpendapat tidak boleh ada diskriminasi dalam rekrutmen, baik itu berdasarkan umur, gender, sosial budaya, maupun agama. Diskriminasi itu harus ditiadakan, harus ada kesetaraan kesempatan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Anies mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja di atas usia 18 tahun berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.
Apabila Anies menang pada Pilpres 2024, aturan tersebut akan diterapkan secara tegas dan selaras di seluruh perusahaan milik negara maupun swasta.
"Ini kami ubah aturannya sehingga negeri dan swasta akan memiliki aturan yang sama," ujarnya.
Baca juga: Anies akan siapkan sistem baru agar BBM subsidi tepat sasaran
Baca juga: Anies janji buat regulasi khusus kelola perikanan di Indonesia timur
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024