Bawaslu Depok: Jam kerja pelipatan surat suara harus dibatasi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Proses pelipatan surat suara pemilu 2024 di Kota Depok. ANTARA/Foto: Feru Lantara.
Depok (ANTARA) - Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat mengingatkan KPU Depok agar jam kerja proses pelipatan surat suara dibatasi jangan sampai dinihari karena akan berdampak ketelitian akibat faktor kelelahan.

"Kami mencatat ada beberapa poin terkait proses pelipatan surat suara yaitu terkait jam kerja. Pelaksanaan pelipatan surat suara sampai dini hari," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok Andriansyah di Depok, Jumat.

Dikatakannya mulai 10 Januari kemarin, pihaknya beri masukan agar jam kerja proses pelipatan diperhatikan. Jangan sampai dini hari.

"Karena ini menyangkut ketelitian bagi petugas. Kan ini para petugas pelipatan surat suara didominasi oleh ibu - ibu. Jadi perlu ada manajemen waktu saat pelaksanaan tersebut," ungkapnya.

Andriansyah mengatakan Bawaslu Kota Depok juga tengah melakukan pendataan logistik surat suara dan lainnya yang rusak.

"Ada beberapa surat suara yang rusak. Seperti salah potong, kena tinta. Itu semua dari pabrik saat ditemui penyortiran di gudang logistik," ujarnya.

"Untuk angka atau jumlah surat suara yang rusak kami masih melakukan rekap," katanya.

Andriansyah juga mengatakan pihaknya menerjunkan empat orang anggotanya untuk mengawasi pelipatan surat suara pada pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan ketentuannya.

"Kami langsung turun mengawasi, ada empat orang petugas Bawaslu Depok. Dua orang di sif pertama dan dua orang di sif kedua," ujarnya.

Andriansyah mengatakan pengawasan proses pelipatan surat suara di gudang logistik selama tujuh hari secara melekat sampai selesai.

"KPU Depok sudah melakukan pelipatan surat suara. Kami sebagai Bawaslu Depok melakukan pengawasan melekat di gudang logistik KPU Depok," katanya. Dalam pelipatan surat suara yang dilakukan KPU Depok ini melibatkan 300 orang per hari.

Baca juga: Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar
Baca juga: Bawaslu gelar kajian hukum dugaan pelanggaran Pj Wali Kota Bengkulu
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Ari Dwipayana: Narasi pemakzulan untuk kepentingan politik elektoral Sebelumnya

Ari Dwipayana: Narasi pemakzulan untuk kepentingan politik elektoral

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS