pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

NasDem DKI minta Bawaslu DKI bekerja secara ideal tertibkan APK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran
Jakarta (ANTARA) -
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bekerja secara ideal atau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
 
"Tolonglah kerja itu secara ideal," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin.
 
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi persoalan APK berupa bendera partai, baliho, ataupun spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara tidak tertib, bahkan ada pula dipasang di lokasi terlarang.
 
"Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran," ucap Wibi.
 
KPU DKI sudah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilu 2024.
 
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
 
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat ditindak oleh Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
 
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo  menyarankan warga untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemasangan APK.
 
"Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu karena di sini sudah ada ketentuan dan regulasi," kata Rio.
 
Rio menuturkan selain melapor secara langsung pada Bawaslu, masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.
Baca juga: KPU DKI ingatkan batas urus pindah pemilih berakhir pada 15 Januari
Baca juga: KPU DKI siapkan petugas untuk dampingi pemilih disabilitas mental
Baca juga: KPU DKI berhasil tuntaskan distribusi logistik Pemilu 2024 tahap satu
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Persiapan pelaksanaan pemilu di Lhokseumawe capai 90 persen Sebelumnya

Persiapan pelaksanaan pemilu di Lhokseumawe capai 90 persen

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK Selanjutnya

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK