Kalau menggunakan bansos sebagai alat politik kelompok tertentu, by definition bisa masuk dalam kategori korupsi.Jakarta (ANTARA) -
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Sudirman Said mengingatkan kepada pemerintah jika bantuan sosial (bansos) untuk alat politik demi kepentingan suatu kelompok, hal tersebut sama saja dengan tindak korupsi.
Menurut dia, definisi yang paling mudah soal korupsi adalah saat kewenangan pada jabatan publik justru untuk kepentingan pribadi. Hal itu mengingatkan bahwa bansos itu merupakan hak rakyat.
"Jadi, kalau menggunakan bansos sebagai alat politik kelompok tertentu, by definition bisa masuk dalam kategori korupsi, hati-hati!" kata Sudirman dalam kegiatan Deklarasi THN AMIN Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Sudirman mengatakan bahwa kekuasaan itu tidak selamanya kuat karena suatu hari nanti kekuasaan bakal usai. Maka, kekuasaan harus memiliki iktikad baik dalam menjalankan pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
"Kembalikan iktikad baik, kembalikan keinginan luhur. Tidak boleh kekuasaan untuk keperluan pribadi maupun keluarga," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pemimpin yang terpilih tidak akan memiliki legitimasi jika kemenangan pemilu dengan kecurangan.
Hal tersebut, kata dia, bisa membahayakan nasib kondisi bangsa Indonesia karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Oleh karena itu, harus menghindari dan mencegah kecurangan-kecurangan dalam proses pemilu.
"Dari sekarang, kami dari tim hukum nasional mengingatkan semua, aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, dan aparat pemerintah, Anda berlakulah jujur," kata Ari dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari relawan tiktoker
Baca juga: Sejumlah advokat dari 35 wilayah bergabung jadi THN AMIN Jateng
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari relawan tiktoker
Baca juga: Sejumlah advokat dari 35 wilayah bergabung jadi THN AMIN Jateng
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024