pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Perludem: Kasus Gibran di CFD penting ditindaklanjuti Pemprov DKI

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kedua kanan), Habiburokhman (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia pada 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Pemprov DKI perlu memastikan terkait ada atau tidaknya interaksi untuk berkampanye
Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti  hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat terkait  pembagian susu di area CFD Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka.
 
"Saya kira penting ya untuk ditindaklanjuti, apakah kemudian tindakan dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka ini merupakan pelanggaran atau enggak karena setahu saya lokasi CFD itu tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye," kata Kahfi  di Jakarta, Jumat.
 
Kahfi menekankan area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI itu merupakan ruang publik yang memang harus steril dari kegiatan-kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
 
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
 
Ia pun menilai dalam kasus itu, Pemprov DKI perlu memastikan terkait ada atau tidaknya interaksi untuk berkampanye, pemberian visi-misi, gagasan, dan penampilan citra diri.
 
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan merekomendasikan kasus itu sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Lalu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI.
 
Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.
 
Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.
 
Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.
 
Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.
Baca juga: Soal Gibran, Bawaslu DKI teruskan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov DKI
Baca juga: TKN sebut putusan Bawaslu tidak pengaruhi keberlanjutan bagi-bagi susu
Baca juga: TKN: Bawaslu Jakpus tak berwenang putus Gibran langgar Pergub DKI
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Relawan Jokowi siap menangkan Prabowo-Gibran di 11 provinsi Sebelumnya

Relawan Jokowi siap menangkan Prabowo-Gibran di 11 provinsi

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK Selanjutnya

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK