Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye daerah (TKD) calon presiden RI Anies Baswedan di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
"Kita telah membentuk tim kajian secara hukum untuk selanjutnya melakukan peninjauan apa langkah yang akan kita lakukan," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Kamis.
Untuk sanksi terkait pelanggaran administratif kampanye yang akan diberikan bervariasi mulai dari yang paling ringan hingga yang berat.
"Tapi sekali lagi, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon presiden di Bengkulu, kita tidak mau didorong ke yang lebih berat atau ringan," ujar dia.
Oleh karena itu, terang Anggi, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Kemudian, KPU Kota Bengkulu akan menggelar rapat pleno terkait langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu calon presiden di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," terang Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye TKD Anies
Baca juga: Bawaslu Bengkulu buka layanan dan pengaduan masyarakat secara daring
Baca juga: Bawaslu Bengkulu temukan 3.514 APS melanggar aturan
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
"Kita telah membentuk tim kajian secara hukum untuk selanjutnya melakukan peninjauan apa langkah yang akan kita lakukan," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Kamis.
Untuk sanksi terkait pelanggaran administratif kampanye yang akan diberikan bervariasi mulai dari yang paling ringan hingga yang berat.
"Tapi sekali lagi, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon presiden di Bengkulu, kita tidak mau didorong ke yang lebih berat atau ringan," ujar dia.
Oleh karena itu, terang Anggi, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Kemudian, KPU Kota Bengkulu akan menggelar rapat pleno terkait langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu calon presiden di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," terang Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye TKD Anies
Baca juga: Bawaslu Bengkulu buka layanan dan pengaduan masyarakat secara daring
Baca juga: Bawaslu Bengkulu temukan 3.514 APS melanggar aturan
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024