Perludem minta Bawaslu Jakpus independen tangani kasus Gibran

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa)
Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat bersikap independen dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Kami mendorong sikap adil dan independen. Kalau memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak dengan serius," kata Kahfi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Kahfi, Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pengawas pemilu, harus berani menelusuri dugaan kampanye dalam aksi Gibran membagikan susu saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat

Kahfi pun yakin jika yang dilakukan Gibran saat itu merupakan aktivitas kampanye, yang seharusnya dilarang dilakukan saat CFD. Namun, keyakinan tersebut harus didukung oleh fakta dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

"Saya yakin ini kampanye politik kalau misalnya ada proses bagi-bagi susu; tetapi kalau hadir saja di CFD, ini tidak jadi masalah," katanya.

Tidak hanya itu, Kahfu juga meminta Bawaslu untuk bersikap tegas dalam memeriksa tokoh lain yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi susu tersebut.

Dia berharap penanganan yang dilakukan Bawaslu tidak dihalangi intervensi dari pihak tertentu, sehingga Pilpres 2024 bisa berjalan jujur dan adil.

"Ketika politik sudah banyak pelanggaran, ya, kita mau harap apa dari pemilu ini?" kata dia.

Baca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: TKN akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Menko Polhukam minta TNI, Polri, ASN betul-betul netral Sebelumnya

Menko Polhukam minta TNI, Polri, ASN betul-betul netral

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024