TKN minta Bawaslu evaluasi soal tersebarnya surat panggilan Gibran 

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta (Pemilih muda) Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan. (ANTARA/HO-TKN Fanta Prabowo-Gibran)
Jakarta (ANTARA) -
Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Arief Rosyid Hasan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi bagian administrasi karena surat pemanggilan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, lebih dahulu menyebar di media sosial.

"Kami sesalkan kok tiba-tiba suratnya beredar di media sosial, jadi hal hal ini yang Bawaslu harus perbaiki secara administrasi," kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Menurut Arief, surat tersebut seharusnya disampaikan secara langsung kepada pihak TKN atau Gibran Rakabuming Raka. Namun dia tidak mau berprasangka buruk kepada Bawaslu terkait bocornya surat tersebut.
 
"Malah kami heran dan merasa kok suratnya lebih dulu beredar. Ya enggak mau spekulasi," kata dia.
 
Terlepas dari itu, dia memastikan Gibran tidak akan lari dari persoalan panggilan Bawaslu tersebut. Dia memastikan Gibran akan hadir dan menyelesaikan proses pemeriksaan di Bawaslu.
 
"Kami tenang saja dan tidak akan lari dari masalah," kata dia.
 
Wakil Sekretaris TKN Aminuddin Ma’ruf menyampaikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.
 
"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," kata Aminuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Gibran akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada tanggal 3 Desember 2023.
 
Sebelumnya, aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.
 
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
 
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
 
Pewarta:
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024
Muhaimin: AMIN anggarkan Rp150 triliun agar kaum muda tertarik bertani Sebelumnya

Muhaimin: AMIN anggarkan Rp150 triliun agar kaum muda tertarik bertani

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024