Jakarta (ANTARA) -
Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu pukul 13.38 WIB dengan mengenakan baju berwarna coklat tanpa memberikan keterangan kepada para wartawan.
Sebelum kedatangan Gibran, beberapa personel dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah terlebih dahulu sampai di Kantor Bawaslu Jakpus. Di antaranya adalah Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan dan Habiburokhman.
Baca juga: Bawaslu Jakpus tak masalah jika TKN melapor ke DKPP
Baca juga: Bawaslu Jakpus tak masalah jika TKN melapor ke DKPP
Habiburokhman mengatakan, kedatangan Gibran di Kantor Bawaslu Jakpus sebagai bentuk ketaatan putra sulung Presiden Joko Widodo itu kepada hukum.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, ya Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini. Ya kami sebagai tim, mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi lebih dahulu (dengan Bawaslu Jakpus)," kata dia.
Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Sebelumnya, pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Baca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang
Baca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat.
Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024