pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Legislator minta pendampingan pemilih disabilitas mental saat hari pencoblosan

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan masyarakat.

"Mereka perlu ada pembinaan, panduan, pendoman dan pendampingan karena mereka tak sama seperti yang normal," kata Rio usia rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Rio menuturkan para ODGJ memiliki hak suara dalam memilih sehingga perlu ada fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.

Meski nantinya ditemukan ada hambatan, namun diharapkan pemerintah tetap memberikan upaya agar para ODGJ bisa tetap maksimal untuk dilayani.

Maka dari itu, dia menegaskan agar rumah sakit maupun instansi terkait harus memberikan pendampingan agar sesuai dengan kebutuhan sang pasien saat hari pencoblosan.

"Kita harus melibatkan pihak rumah sakit mental karena penanganannya harus sesuai kebutuhan penanganan medisnya," tuturnya.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa.

Baca juga: KPU Jabar: 32 ribu lebih ODGJ ikut nyoblos pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU: 1.502 ODGJ di Karawang tercatat DPT Pemilu 2024

Baca juga: KPU DKI siap beri pendampingan pemilih disabilitas mental
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu tegaskan tidak ada intervensi Istana dalam kasus Gibran Sebelumnya

Bawaslu tegaskan tidak ada intervensi Istana dalam kasus Gibran

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran