Sekjen KIPP: Bawaslu dan KPU harus independen dari intervensi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Sekjen KIPP Kaka Suminta memberikan keterangan pers usai menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Bersama Komunitas Wartawan dan Pegiat Media Sosial Bawaslu Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Sumarwoto)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya independen dari berbagai intervensi politik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

“Seharusnya penyelenggara pemilu sudah mempersiapkan dirinya untuk menghadapi intervensi seperti itu, apapun kekuatannya,” ujar Kaka pada acara diskusi bertajuk "Bareng-bareng Jagain Pemilu" di Jakarta, Sabtu.
 
Kaka menilai penyelenggara pemilu seperti KPU maupun Bawaslu, belum berusaha sekuat tenaga menjaga independensinya dari berbagai intervensi kekuasaan, utamanya yang sifatnya politis
 
Hal itu menurut dia, terlihat dari berbagai sikap, perilaku, putusan, hingga pernyataan-pernyataan kedua lembaga tersebut yang berujung pada pelemahan posisi keduanya maupun penyelenggaraan pemilu.
 
Menurut Kaka, regulasi yang kurang sempurna tidak akan menjadi polemik yang berlarut-larut jika independensi kedua lembaga pemilu tersebut kuat terhadap berbagai intervensi.
 
Sebelumnya pada hari Senin (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 1 Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
 
KPU juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024. Seluruh rangkaian debat akan dilangsungkan di Jakarta secara berurutan pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Baca juga: Perludem minta KPU dan Bawaslu antisipasi mobilisasi ASN di daerah
Baca juga: Jokowi: KPU betul-betul netral, tidak memihak
Pewarta:
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Soal surat suara di Taipei, Timnas AMIN: Bawaslu harus cek Sebelumnya

Soal surat suara di Taipei, Timnas AMIN: Bawaslu harus cek

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS