pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Putusan dugaan pelanggaran kampanye Gibran diumumkan 3 Januari

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memastikan akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka paling lambat pada Rabu (3/1).

"Kalau dihitung, (tenggat waktu penyampaian putusan) masih ada sekitar 5-6 hari ya sampai tanggal 3 Januari 2024," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu, Bawaslu Jakpus memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak temuan diregistrasi untuk memutuskan temuan itu termasuk pelanggaran atau bukan. Tenggat waktu empat belas hari kerja itu jatuh pada 3 Januari 2024.

Dengan demikian, sebelum tenggat waktu penyelesaian laporan yang diatur itu berakhir, Bawaslu Jakpus akan mendalami secara lebih lanjut beragam data dan fakta yang ditemukan selama mengkaji kasus tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini. Namun, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Ada fakta baru, Bawaslu Jakpus tunda putusan kasus bagi susu di CFD

Baca juga: Besok, Bawaslu Jakpus bacakan putusan soal bagi-bagi susu di CFD

Baca juga: Bawaslu Jakpus siap panggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023
Ada fakta baru, Bawaslu Jakpus tunda putusan kasus bagi susu di CFD Sebelumnya

Ada fakta baru, Bawaslu Jakpus tunda putusan kasus bagi susu di CFD

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK Selanjutnya

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK