Bawaslu: KPU pastikan surat suara lewat pos di Hong Kong tepat sasaran

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) berbincang dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi (tengah) dan Anggota DKPP. Muhammad Tio Aliansyah (kanan) saat mengikuti rapat pleno bersama Bawaslu, pemerintah, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan pengiriman surat suara dengan metode pos di Hong Kong tepat sasaran guna menghindari penyalahgunaan surat suara.
 
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengkritisi soal jumlah pemilih di luar negeri dengan metode pos yang membludak, yang beberapa diantaranya karena memiliki alamat tujuan yang sama seperti kasus pada pemilu periode sebelumnya.
 
"Perlu diperhatikan juga alamat-alamat yang bersangkutan. Misalnya, kita temukan dulu di Kuala Lumpur, dari laporan Panwaslu ada satu alamat ada 500 orang, artinya 500 surat suara ada di situ sehingga luber surat suaranya di kotak pos," ujar Rahmat Bagja di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis.
 
Kondisi semacam itu, menurut dia, jelas mengkhawatirkan sebab memberikan celah kepada oknum-oknum yang tidak memiliki hak untuk memberikan suaranya.
 
"Itu lah yang dikhawatirkan ... (surat suara) digunakan orang-orang yang tidak berhak," tegasnya.
 
Untuk itu, Bagja mengimbau KPU untuk memperhatikan jumlah pengiriman surat suara maksimal di tiap tempat pemungutan suara (TPS) maupun alamat tujuan agar tidak melebihi ketentuan.

Baca juga: KPU HSS temukan 900 surat suara rusak
 
Selain itu, ia pun mengingatkan KPU untuk mensosialisasikan setiap perubahan metode memilih atau tata cara memilih kepada pemilih yang terdampak agar pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak suaranya.
 
Sebelumnya pada Senin (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara di dalam negeri pada 14 Februari 2024.
 
KPU juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024. Seluruh rangkaian debat akan dilangsungkan di Jakarta secara berurutan pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Baca juga: KPU tegaskan surat suara dibagikan lebih awal di Taiwan "rusak"

Baca juga: Bawaslu katakan tak perlu penggantian surat suara di Taiwan
Pewarta:
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023
Bawaslu Jakbar tegaskan anak dilarang ikut kampanye Sebelumnya

Bawaslu Jakbar tegaskan anak dilarang ikut kampanye

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024