Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan bahwa anak tetap dilarang ikut kampanye politik karena belum mempunyai hak pilih dan ikut serta dalam kegiatan itu.
"Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan terkait adanya indikasi kehadiran anak dalam kampanye calon anggota DPR RI di Kembangan dan kampanye calon anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Jeruk pada awal Desember 2023.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang U 7/2017 tentang Pemilu, diatur juga larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak punya hak pilih dalam kampanye.
"Nah, kualifikasi WNI yang punya hak pilih dalam Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan minimal usianya 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin," katanya.
Baca juga: KPU Jakbar fokus pada GOR Kebon Jeruk untuk sortir-lipat surat suara
Untuk mengantisipasi kehadiran anak-anak dalam kampanye peserta Pemilu 2024, katanya, maka pihaknya akan menggiring anak-anak tersebut keluar arena kampanye.
"Anak-anak kadang masuk ke arena kampanye tanpa sepengetahuan orang tua atau penyelenggara. Bahkan, ada keinginan minta atribut kampanye, kaya kaus, slayer dan itu kadang-kadang mereka pakai," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiagakan petugas di tempat kampanye sejak awal sehingga jika ada anak-anak yang masuk, akan langsung diarahkan untuk luar arena kampanye serta tidak diperbolehkan untuk pakai atribut.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakbar sebelum masa kampanye dimulai yakni sebelum 28 November 2023.
"Sudah, sudah kita koordinasikan kepada Sudindik Jakbar sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Baca juga: KPU Jaksel: 10.874 penyandang disabilitas punya hak pilih Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023