Dengan dua hal itu dilakukan, itu sudah cukup baik untuk bisa menjaga legitimasi hasil pemilu nanti, juga baik untuk legitimasi pemerintahan yang terbentuk nantinyaJakarta (ANTARA) - Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus konsisten menegakkan aturan yang berlaku dan bertindak cepat menanggapi masalah agar legitimasi penyelenggaraan pemilu terjaga.
Ia menjelaskan KPU harus menjalankan fungsinya secara konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku dan menanggapi semua persoalan yang ada dengan cepat dan tidak bertele-tele selama proses penyelenggaraan.
"Dengan dua hal itu dilakukan, itu sudah cukup baik untuk bisa menjaga legitimasi hasil pemilu nanti. Juga baik untuk legitimasi pemerintahan yang terbentuk nantinya," kata Firman saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Firman menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu memiliki potensi masalah yang kompleks, mulai dari sebelum hari pencoblosan atau masa kampanye, pada saat pencoblosan, hingga setelah pelaksanaan pemungutan suara, sehingga setiap aturan harus diterapkan dengan detail.
Ia menilai jika KPU terus menumpuk masalah yang terjadi selama proses penyelenggaraan, maka masalah itu akan semakin banyak dan menimbulkan kontroversi lebih luas, serta berpotensi untuk mengurangi kepercayaan publik.
"Jadi harusnya KPU menanggapinya dengan profesional saja dan membuktikan berdasarkan ketentuan atau aturan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: DKPP periksa ketua dan komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran etik
Baca juga: Petakan potensi masalah, KPU Denpasar gelar simulasi pemungutan suara
Firman menambahkan, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus konsisten dan adil dilakukan, guna bersinergi menyukseskan kontestasi politik lima tahun sekali itu.
Menurut dia, Bawaslu harus bertindak dengan cepat guna membuktikan dugaan pelanggaran yang menjadi temuan atau laporan di lapangan.
Selain itu, lanjut dia, dari sisi eksternal, penguatan untuk mendapatkan legitimasi hasil pemilu bisa dilakukan oleh organisasi non-pemerintah (NGO) atau organisasi masyarakat sipil (civil society) yang peduli dengan penegakan demokrasi.
"Penguatan pengawasan bisa dilakukan dari civil society guna memainkan peran masing-masing dari faktor eksternal," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Pemanggilan Pj Gubernur Jateng tunggu pengumpulan bukti
Baca juga: Bawaslu Jaksel ingatkan saksi parpol tak hanya awasi suara partainya
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2023