adi APK itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.
Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut APK yang dipasang pada properti pribadi.
"Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, karena aturan pencabutan itu belum ada di PKPU atau aturan manapun," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Rouf menuturkan bahwa APK yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.
"Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada," kata Rouf.
Oleh karena itu, kata Rouf, warga diberi kepastian hukum dengan dibolehkan mencabut APK tersebut tanpa merusak.
"Jadi APK itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang," imbuh Rouf.
Rouf mengatakan bahwa jika warga bingung terkait pencopotan tersebut, warga dapat menghubungi pihak Bawaslu di tingkat kelurahan sampai kecamatan.
"Kita juga sudah memberikan saran kalau masih takut untuk mencopot alat peraga yang bersangkutan, bisa membuat laporan ke teman-teman pengawas kita, atau minta didampingi dengan teman-teman pengawas kita baik di kelurahan atau di tingkat kecamatan," ungkap Rouf.
Hingga kini, telah masuk dua laporan ke Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan APK pada properti pribadi.
"Sejauh ini sudah ada dua laporan. Itu yang masuk ke kita ya, belum yang tidak terlapor," pungkas Rouf.
Baca juga: Bawaslu DKI bakal telusuri soal kampanye videotron di Semanggi
Baca juga: Bawaslu beri pelatihan bagi saksi peserta Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Jakpus siap panggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023