Bawaslu DKI minta Satpol PP tertibkan APK Pemilu 2024

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip Foto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa pemasangan, Senin (24/7/2023). ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan terkait permintaan Bawaslu DKI Jakarta selama ini kepada Satpol PP Jakarta agar menertibkan APK yang melanggar ketentuan, namun tidak direspons secara tegas oleh Satpol PP DKI.

"Salah satu kasusnya itu beberapa waktu lalu di Pasar Baru. Pihak Kepolisian menyampaikan keberatan dengan APK salah satu partai yang dipasang di pohon di depan salah satu pos polisi di wilayah tersebut," ungkap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan saat ditemui di Jakarta pada Kamis.

Keberatan tersebut, kata Quin, disampaikan Kepolisian kepada Bawaslu untuk menjaga ketertiban wilayah dan menjaga netralitasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Jadi sebetulnya polisi ini mengomentari soal ketertiban di wilayahnya. Kemudian diasistensi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pasar Baru, lalu dimintakanlah bantuan kepada Satpol PP dan ternyata tidak bersedia karena tidak ada perintah (dari atasan)," ungkap Quin.

Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota
Baca juga: Satpol PP: Penurunan alat peraga kampanye harus sesuai arahan Bawaslu

Saat itu, partai politik (parpol) pemilik APK bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan bersedia menurunkan APK-nya.

"Atas persetujuan parpol, lalu bersama Kepolisian, TNI dan ada Satpol PP juga waktu itu, akhirnya menurunkan APK, melipatnya, kemudian diamankan," kata Quin.

Ia meminta kerja sama Satpol PP untuk menertibkan APK yang terbukti melanggar ketentuan. "Tegakkan perda saja. Perda DKI (siapa) yang buat, siapa yang melaksanakan itu kan," kata Quin.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta Bawaslu
DKI Jakarta dan Satpol PP DKI bersinergi menertibkan pelanggar aturan penggunaan APK.

"Bawaslu dan Satpol PP DKI sebagai unsur penegak disiplin dan penertiban kampanye harus bersinergi serta tidak boleh tebang pilih," kata Karyatin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Karyatin menuturkan kedua pihak terkait itu harus bertindak adil dengan tidak menertibkan APK tertentu saja, sementara yang lain tidak diperhatikan.

Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
PAN tegaskan kooperatif dengan Bawaslu terkait Gibran bagi susu di CFD Sebelumnya

PAN tegaskan kooperatif dengan Bawaslu terkait Gibran bagi susu di CFD

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024