59 penjabat kepala daerah raih rapor merah evaluasi netralitas ASN

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Tangkapan layar - Hasil rekapitulasi evaluasi Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam siniar bertajuk "Penjabat Kepala Daerah sudahkah netral?" di Jakarta, Selasa (19/12/2023). (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 59 Penjabat (Pj) Kepala Daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam rekapitulasi penilaian tersebut juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

“Berdasarkan surat Mendagri kami memberikan beberapa indikator yang kami monitor secara detail.  Juga penjabaran amanah presiden saat rakor yang diamanahkan kembali saat semua PJ kepala daerah dikumpulkan di istana,” kata Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, dalam kegiatan siniar bertajuk “Penjabat Daerah sudahkan netral?” di Jakarta, Selasa.

Teguh mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 112 Penjabat Kepala Daerah telah masuk dalam periode evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali.

Dari hasil evaluasi tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah catatan yang harus menjadi atensi oleh para penjabat kepala daerah yakni mendorong mereka untuk menghadirkan praktik-praktik demokrasi yang santun, beretika dan menjadi teladan kepada masyarakat.

Kemudian, mendorong para penjabat kepala daerah untuk menerapkan konsep pembangunan perspektif perdamaian di kalangan para politisi dan masyarakat dan mendorong mereka memenuhi ketentuan netralitas ASN.

Yang tak kalah penting, kata Tegus, juga mendorong PJ Kepala Daerah menghindari praktek korupsi dan politik uang, serta mendorong mereka untuk mengalokasikan anggaran pemilu dan pilkada sesuai ketentuan.

 
Pewarta:
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2023
Ganjar soal Prabowo menyatu dengan Jokowi: Banyak klaim masa kampanye Sebelumnya

Ganjar soal Prabowo menyatu dengan Jokowi: Banyak klaim masa kampanye

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS