Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat fokus melakukan pemetaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar), Abdul Rouf menyebutkan, pemetaan tetap dilakukan meskipun penertiban belum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Cuma kan kita sampai saat ini untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap berkoordinasi dengan Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Meskipun koordinasi dengan Satpol PP terus dilakukan, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pasti penertiban dilakukan.
"Ya sebetulnya kalau koordinasi kita sering dengan Satpol PP. Permasalahannya mereka juga masih belum bertindak atau belum berani bertindaklah kalau belum ada imbauan dari atasan untuk melakukan eksekusi," kata Rouf.
Baca juga: Bawaslu beri pendampingan ASN agar terhindar dari kegiatan politik
Penertiban tersebut, kata Rouf, akan langsung dilakukan jika APK dipasang pada fasilitas-fasilitas yang memang tidak boleh dipasangi APK, seperti gedung-gedung pemerintahan, sekolah-sekolah, rumah ibadah dan lainnya.
"Terkecuali kalau memang tempat-tempat yang yang vital, itu yang langsung ditertibkan (oleh Satpol PP)," ungkap Rouf.
Adapun untuk lokasi pelanggaran, kata Rouf, tidak terpusat pada satu wilayah, melainkan merata di seluruh wilayah Jakbar. "Kalau dimananya, hampir semua kecamatan itu ada pelanggaran," kata Rouf.
Mengenai pelanggaran dominan, Rouf mengatakan bahwa APK yang menutupi APK lain adalah yang paling dominan.
Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota
"Jenis pelanggaran yang dominan itu saling menutupi, APK yang satu dengan APK yang lain. Menutupi pasangan calon lain atau caleg-caleg lain itu banyak kita temukan," kata Rouf.
Namun, kata Rouf, pelanggaran tersebut dapat diselesaikan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan.
"Tetapi itu proses penyelesaiannya kita selesaikan secara singkat dan cepat Teman-teman di kecamatan itu sudah paham proses penyelesaiannya," kata Rouf.
Rouf menuturkan, penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan mediasi bersama partai politik (parpol) bersangkutan. "Penyelesaian singkat dan cepatlah, melalui mediasi teman-teman di kecamatan dengan parpol bersangkutan," kata Rouf.
Baca juga: Bawaslu: Warga bisa cabut APK yang dipasang tanpa izin di propertinya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023